Minggu, 03 April 2016

Tata tertib 4

Pasal 12
SANKSI – SANKSI

1.   Sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota akan diberikan sesuai kebijakan dari pengurus, pendiri dan penasihat yang terdiri dari :

a.  teguran
b.  Peringatan pertama ataupun sekali untuk yang terakhir
c.   Hukuman, penonaktifan sementara dan pelepasan atribut
d.  Pemberhentian anggota secara hormat
e.   Pemberhentian anggota secara tidak hormat.

2.       Sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus akan diberikan sesuai kebijakan dari, pendiri dan penasihat yang terdiri dari :
a.       Teguran
b.       Peringatan pertama ataupun sekali untuk yang terakhir
c.       Pemberhentian secara hormat
d.       Pemberhentian secara tidak hormat.

3.   Sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh Penasihat akan diberikan sesuai kebijakan dari, pendiri, pengurus dan semua anggota yang terdiri dari :
a.       Teguran
b.       Pemberhentian secara hormat
c.       Pemberhentian secara tidak hormat.



Pasal 13
KETENTUAN LAIN

1.Pelanggaran lalu lintas secara pribadi tidak dibenarkan dilibatkan dalam komunitas

2.Dilarang menjabat kepengurusan apabila sudah menjabat di tempat lain (kecuali ditentukan lain)

3.Pelanggaran atas izin akan diberikan sanksi kebijaksanaan dari ketua umum

4.Pelanggaran sanksi akan diberikan oleh ketua umum dan pendiri berupa pemberhentian keanggotaan

Pasal 14
KETENTUAN PENUTUP

Demikianlah ketentuan ini dibuat, maka segala sesuatu yang sudah berlangsung  tetap dilanjutkan dengan mengikuti ketentuan yang baru untuk diterapkan lebih lanjut.



Surabaya,03 april 2016
Pendiri :
Vixinine community (VNC)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar