Minggu, 03 April 2016

Tata tertib 3

Pasal 9
Divisi Turing

1.Wajib mengetahui segala sesuatu dalam lalu lintas.

2.Memberikan contoh yang baik kepada anggota dalam berkendara

3.Menbentuk anggota divisi dalam kegiatan

4.Menyiapkan surat izin kegiatan (turing)

5.Bertanggung jawab penuh terhadap keamanan anggota di jalan dalam kegiatan

6.Wajib mengetahui kegiatan anggota di luar ataupun di dalam komunitas

7.Berhak memberikan izin atau tidaknya atas pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh anggota dengan mengetahui pihak terkait

8.Bertindak cepat / responsible terhadap kegiatan

9.Melaporkan seluruh kegiatan yang menyangkut kegiatan komunitas baik berupa undangan, sowan ataupun menghadiri acara lain seputar komunitas

Pasal 10
TRANTIB
(Ketentraman dan Ketertiban)

1.  Berani berkata benar dan bertindak tegas
2.  Mengawasi kelengkapan pengendara dan kendaraan dalam kegiatan
3.  Memberikan teguran langsung kepada anggota, jajaran pengurus yang melanggar
4.  Mengambil tindakan langsung sesuai kewenangannya
5.  Mengambl tindakan bersama pengurus terkait
6.  Memberikan sanksi sesuai kewenangannya

Pasal 11
PENASIHAT

1.Wajib memberikan pengarahan serta suatu keputusan yang tepat kepada anggota baik pendiri, pengurus serta anggota dengan tidak melihat perbedaan apapun jika diperlukan
2.kedudukan atau posisi penasihat tidak berada di atas atau di bawah susunan kepengurusan, namun berdiri sendiri sesuai fungsinya
3.Melaksanakan wewenangnya atas dasar Ketuhanan YME serta berlandaskan Pancasila
4.Tidak dibenarkan bertindak diluar wewenangnya
5.Dilarang menggunakan sikap, perilaku, perbuatan dan perkataan yang dapat menimbulkan pertentangan
6.Pendapat, pengarahan serta keputusan tidak mutlak untuk di terima
7.Keputusan ataupun kesimpulan yang akan diambil wajib dipertimbangkan kepada penasihat
8.Atas kelalaian yang dilakukan harus siap menerima saksi yang ada


Tidak ada komentar:

Posting Komentar