Minggu, 03 April 2016

Tata tertib 2

Pasal 4
KETUA UMUM

Dalam seluruh kegiatan diwajibkan sebagai ketua umum dapat menentukan sikap serta keputusan yang harus diambil atas apa yang terjadi di dalam kegiatan komunitas demi kepentingan bersama (anggota) dengan tidak membeda-bedahan anggota dari segi apapun. Serta dapat mempertanggung jawabkan atas apa yang terjadi kepada pendiri.
Kelalaian seorang ketua umum wajib mendapat teguran serta pemberhentian atas penyalahgunaan tentang wewenangnya.
Berhak untuk meneruskan wewenangnya kepada wakilnya dalam melaksankan kegiatan apabila memang dianggap perlu
Wajib melibatkan penasihat dalam mengambil keputusan
Keputusan ketua umum tidak mutlak untuk diketahui pendiri

Pasal 5
Wakil Ketua Umum

Meneruskan kepada ketua umum tentang tindakan ataupun sesuatu yang harus diputuskan dan diketahui
Wajib melaksanakan wewenang atau amanat dari ketua umum
Berhak mengambil alih wewenang ketua umum jika diperlukan
Dilarang mengambil keputusan tanpa izin atau mengetahui ketua umum

Pasal 6
HUMAS

Dalam seluruh kegiatan yang melibatkan baik anggota, tempat atau apaun dalam lingkup komunitas humas mempunyai peranan penting, yaitu :

1.Humas wajib melaporkan atau mengetahui seluruh kegiatan-kegiatan komunitas yang sedang terjadi, baik di luar ataupun di dalam kegiatan kepada pengurus yang bersangkutan

2.Kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh anggota wajib mengetahui ataupun izin dari humas
Informasi dalam bentuk apapun harus jelas adanya atau akurat sebelum disampaikan ke khalayak umum

3.Humas mempunyai wewenang untuk memberi izin terhadap seluruh kegiatan baik itu undangan komunitas, sowan komunitas, menghadiri kegiatan lain ataupun kegiatan pribadi yang masih melibatkan nama komunitas atas dasar mengetahui ketua umum

4.Kelalaian humas terhadap tugasnya harus dipertanggungjawabkan terhadap anggota dan kepada ketua umum dan pendiri.

Pasal 7
SEKRETARIS

Kegiatan sebagaimana terjadi dalam komunitas harus menyimpan arsip serta data-data yang digunakan menjadi suatu gambaran, acuan atau bukti dimana hal ini sebagai pertanggung jawaban kepada seluruh anggota, adapun kegiatan yang dilakukan antara lain :

1.Menghimpun data seluruh anggota sesuai dengan ketentuan formulir pendaftaran yang ada

2.Memeriksa kekurangan data anggota yang sekiranya diperlukan

3.Melakukan pengecekan data kembali (dalam tempo) terhadap perubahan-perubahan data

4.Menginformasikan perubahan data kepada pihak yang bersangkutan
Mencatat hasil forum dalam kegiatan
Mempersiapkan lembar forum dalam kegiatan

5.Mencatat segala pengaduan-pengaduan yang kemudian diserahkan ke forum
Siap kapan saja untuk dimintakan pertanggungjawaban mengenai kegiatannya

Pasal 8
BENDAHARA

Dalam menunjang kegiatan serta menghindari kesalapahaman dalam pengelolaan pendanaan komunitas, bendahara wajib dengan sadar atas apa yang sedang di jalankannya, yaitu :

1.Menghimpun, menghitung dan melaporkan dana yang ada sebagai bukti pertanggungjawaban berdasarkan waktu yang ditentukan

2.Dilarang menggunakan dana untuk kepentingan apapun tanpa izin dari pihak berwenang

3.Pemasukan dan pengeluaran harus tercatat secara akurat mengenai waktu, tempat dan tujuan pengunaanya

4.Siap mengeluarkan dana kapanpun untuk kepentingan kegiatan

5.Bertanggung jawab terhadap kelalaian yang terjadi
Menginformasikan dalam waktu tertentu mengenai kegiatan yang terjadi.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar