Minggu, 03 April 2016

Peraturan dan tata tertib 1

PERATURAN DAN TATA TERTIB
“ VIXININE COMMUNITY (VNC)”
INDONESIA

Seiring dengan perkembangan yang terjadi dalam berkomunitas di VIXININE COMMUNITY (“VNC”) INDONESIA,dan mengingat pentingnya suatu landasan yang digunakan sebagai acuan atas pelaksanaan seluruh kegiatan yang akan ada, serta demi terlaksananya visi dan misi di dalam VNC INDONESIA.
Oleh sebab itu perlu adanya dibuat suatu ketentuan yang berlaku kepada seluruh anggota dalam komunitas ini, hal ini agar menjadi suatu langkah / panduan agar terwujudnya apa yang telah digariskan dalam berkomunitas yaitu “SAFETY RIDING dan BROTHERHOOD”.


Pasal 1

PENGENDARA /ANGGOTA

1.Wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku

2.Berlaku bagi bikers dan lady bikers (pria dan wanita)

3.Sedang tidak mengalami gangguan jiwa (sehat jasmani rohani)

4.Baik pikiran, perlakuan, perbuatan dan perkataan

5.Selalu menggunakan helm saat berkendara dimanapun

6.Menggunakan alas kaki saat berkendara (kecuali sandal)

7.Menggunakan celana panjang saat kegiatan

8.Wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA)

9.Wajib memiliki atribut (emblem dan ID peneng)

10.Wajib menggunakan atribut PMC saat kegiatan

11.Dilarang menggunakan atribut kepolisian yang sifatnya khusus

12.Dilarang membawa senjata tajam dan senjata api

13.Tidak terlibat dalam Narkoba (Pengguna, Pembuat ataupun Pengedar)

14.Mematuhi peraturan lalu lintas dan ketentuan komunitas

15.Mengutamakan kepentingan umum di jalan

16.Mempunyai izin/mengetahui dari orang tua (keluarga)

17.Kegiatan komunitas/club yang akan di laksanakan, wajib mengetahui pengurus

18.Keanggotaan yang baru dan berasal dari lingkup komunitas lain, wajib dilakukan investigasi oleh pengurus

19.Anggota dilarang memiliki atribut / mencetak atribut tanpa seizin pengurus

20.Dibenarkan kepada seluruh anggota untuk berbisnis

21.Dilarang melakukan tindakan kekerasan di manapun

22.Apabila terjadi kehilangan atribut agar segera melaporkan ke pengurus

23.Dilarang mengalihkan atribut kepada pihak lain tanpa seizin pengurus

24.Pengunduran diri sebagai anggota harus mengajukan surat penyataan kepada pengurus

25.Setelah terjadi pengunduran diri, seluruh atribut dilarang difungsikan, kecuali alih tempat fungsi
Tidak ada pelantikan untuk menjadi anggota
Dilarang mengajukan permohonan No. ID anggota (nomor pilihan)


Pasal 2

KENDARAAN

1.Wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku

2.Kendaraan jenis, merk dan type yang di sepakati bersama (roda dua)

3.Kendaraan milik pribadi
Kendaraan yang masih layak pakai

4.Kelengkapan kendaraan :
a. Spion, harus dapat melihat pandangan kebelakang
b. Lampu utama, memiliki jarak dekat dan jarak jauh (berwarna kuning / putih)
c. Lampu Sein, berwarna kuning
d. Lampu rem (tanda bahaya), berwarna merah
e. Wajib memiliki lampu hazard
f. Semua indikator petunjuk wajib berfungsi

5.Menggunakan kendaraan yg terdaftar saat kegiatan

6.Dilarang meminjamkan kendaraan komunitas pada orang lain (kecuali safety riding)

7.Dilarang meminjamkan atribut komunitas kepada orang lain (kecuali sesama anggota)

8.Dilarang menggunakan toa (sirine) dan strobo kecuali menjadi road captain saat kegiatan (kecuali ditentukan lain oleh pengurus)

9.Dilarang menyimpan Narkotika, senjata tajam dan senjata api kecuali toolkit dalam kendaraan

Pasal 3
PENDIRI

Pendiri wajib mengetahui kegiatan ataupun perkembangan yang terjadi di dalam lingkup komunitas melalui Ketua Umum
Wewenang pendiri adalah mutlak selama tidak bertentangan dengan keadaan
Pendiri berhak menghentikan kegiatan atau membubarkan komunitas demi kepentingan umum
Pengambil alihan sebagai pendiri dibenarkan apabila pendiri yang ada sudah tidak ingin terlibat lagi dalam komunitas dengan memberikan surat pernyataan.
Pendiri tidak dibenarkan memangku jabatan lain, kecuali dianggap perlu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar