Sabtu, 02 September 2017

Jenjang Status VNC SURABAYA


Jenjang Status Vixion Nine Community Surabaya

1.MEMBER ATAS
adalah member yang bertanggung jawab dan melindungi semua anggota vnc surabaya.Dan memiliki tugas mengatur semua program kegiatan yang di pimpin dua orang jendral ketua umum dan humas.

2.MEMBER MENENGAH
adalah member yang memimpin semua kegiatan intern,dalam hal ini akan di pimpin ketua divisi atau seorang colonel.(divisi member dan divisi touring).

3.MEMBER DEPAN
adalah member yang memimpin kegiatan dalam perjalanan yang di pimpin seorang captain.

4.MEMBER ANGGOTA
adalah member koordinator lapangan,di pimpin seorang peltu(pembantu letnan satu)

5.PROSPECT
adalah calon member yang melakukan tugas yang di perintahkan untuk itu.

6.CAPROS (calon prospect)
Calon prospect yang akan di nilai existensinya di dalam komunitas untuk di angkat menjadi prospect.

Senin, 28 Agustus 2017

AD/ART VNC SURABAYA

ANGGARAN DASAR


PENDAHULUAN

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,Manusia di ciptakanNya dengan segala perbedaan.Dengan segala pemikirannya kelebihan dan kekurang untuk saling mengisi satu sama lain untuk dapat saling membantu sesamanya.perbedaan itu nyata diantara manusia untuk menjadikan manusia itu kuat dan memiliki keyakinan dalam membangun kehidupan di lingkungannya,sebagaimana fitrahnya manusia yaitu suatu kesatuan yang utuh antara aspek duniawi,individu,social,iman dan taqwa dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia hingga kelak di akhirat.

Pemikiran tersebut menjadi landasan dasar kesadaran untuk membangun suatu komunitas dalam lingkup sederhana yang selalu menggalang kebersamaan dan persahabatan diantara sesama anggota komunitas.Suatu komunitasyang di ikat oleh kesamaan hobby dan dalam dunia bikers khususnya motor roda dua yang bersifat universal bagi semua kalangan dan lapisan masyarakat yang tidak tersekat oleh perbedaan apapun yang ada.

Menyadari akan begitu luasnya wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta dan di dorong oleh motivasi untuk saling mempererat tali persaudaraan diantara anak-anak bangsa dan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,Kami pecinta motor Yamaha vixion menghimpun diri dalam wadah dengan berpedoman dalam bentuk Anggaran Dasar.


DECLARATION
BISMILLAHIRRAHMAIRRAHIM…
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
kami menyatakan bahwa pada tanggal 9 september 2015
di jln sedap malam kota surabaya mendirikan komunitas pecinta motor
Yamaha Vixion dengan nama
”VIXION NINE COMMUNITY SURABAYA”
yang bertujuan sebagai pelopor pengendara yang baik bagi masyarakat
dan para pengguna jalan raya serta pengendara yang lain.
hal hal mengenai visi dan misi telah kami rangkum di dalam AD ART     

                                                

                            
   

Atas Nama
 Pendiri Vixion Nine Community
BAB I
NAMA,ARTI LOGO DAN WARNA
PASAL 1

1.NAMA

Nama lengkap                     : VIXION NINE COMMUNITY SURABAYA
Nama Populer                     : VIXININE/VNC/V9
Berdiri                                  : 2015,SEPTEMBER 09
Lokasi                                  : Jln.FRONTAGE AHMAD YANI (sebelah KFC) SURABAYA JAWA TIMUR
Motto                                    : JAS HIKEY (Jangan Sampai Hilang Keykinan)
Visi                                        : PELOPOR PENGENDARA (PIONEER RIDERS SAFETY RIDING)
Misi                                       : THE MERGING OF SOUL FRIENDSHIP


VIXION NINE COMMUNITY SURABAYA (biasa di singkat vixinine/vnc/V9) adalah suatu komunitas pecinta motor Yamaha vixion (all vixion) yang berlokasi kopdar setiap malam minggu pukul 20.00 wib sampai 00.00 wib di Jln.Frontage Ahmad Yani sebelah kfc kota Surabaya jawa timur.vixinine juga memiliki julukan dengan nama Pasukan Macan yang memiliki filosofi “sendiri mampu menjaga diri bersama saling melindungi dan di segani” atau julukan lain dengan nama Musafir Jalanan.Dan memiliki motto sebuah keyakinan yang pantang menyerah.JAS HIKEY “Jangan Sampai Hilang Keyakinan”.
VNC terbentuk dari hobby yang sama atas dasar persahabatan dan persaudaraan pecinta motor Yamaha Vixion (all vixion) yang bermula saling kenal di jejaring social facebook kemudian bertemu di depan KOREM 084 SURABAYA di Jln.ahmad Yani No.1 wonocolo Surabaya sebanyak 12 motor vixion tepat pada rabo legi pukul 21.09 tanggal 09 September 2015.

2.LOGO



1.      SHIELD BLACK (PERISAI HITAM)
Sebuah perisai sebagai pelindung dan sandaran berwarna hitam.Dasar semua awal kehidupan dan perjalanan kehidupan mahluk.
2.      RING GOLD ( 3 LINGKAR EMAS )
Lingkar emas sebagai ikatan kuat dalam diri jiwa persahabatan yang berharga.
3.      WHITE LEOPARD
Symbol keberanian dan ketegasan d alam memimpin diri dan keberanian di segala medan,sendiri mampu menjaga diri bersama mampu menaungi dan melindungi sesame
4.      VIXION-9 COMMUNITY
Nama lengkap komunitas
5.      VIXININE
Nama popular komunitas
6.      09.09.2015
Tanggal berdiri dan di cetuskan nama komunitas
7.      SILVER RIBBON SURABAYA ( PITA PERAK )
Pita yang melingkar pada perisai menunjukan jati diri dan keberadaan di kota surabaya
8.      THE MERGING OF SOUL FRIENDSHIP (Menyatunya Jiwa Persahabatan)
    Membentuk karakter dan pribadi  diri dalam persahabatan tanpa membedakan suku ras kasta dan agama
9.      NAILS
Sembilan pasak/paku yang memperkokoh sebagai symbol tekad dan keyakinan


3.WARNA


1.      BLACK
Warna dasar di jagat raya
2.      WHITE
Tentang kesucian dan kemurnian hati
3.      MERAH
Keberanian tekad dan keyakinan kuat.
4.      GOLD
Keemasan simbol kejayaan.
5.      SILVER
Sebuah perubahan suasana kondisi di setiap keadaan dimanapun kapanpun.
BAB II
WAKTU DAN TEMPAT
PASAL 2
1.WAKTU
Vixion Nine Community surabaya  di cetuskan Di Jalan Sedap Malam Kota SURABAYA  pada :
Hari                                                   : Rabo legi, 09 September 2015,
Kalender Jawa                                  : 25 Dulkangidah 1948 Tahun EHE Windu SANGARA
Kalender Hijriyah                             : 25 Zulkaidah 1436 H
Neptu                                                : 12
Wuku                                                : TAMBIR
Pramotomongso                                : KATIGO (26 Agustus – 18 September 21, 2016)
Pengasarasan                                     : Aras Kembang
Pancasuda                                         : Sumur Sinaba
Palintangan `                                     : Lintang Kuda
Dina                                                  : Dina Pandhe
Zodiac                                               : VIRGO (22 agustus – 22 September )

2.TEMPAT
Lokasi KOPDAR DI JALAN FRONTAGE AHMAD YANI SEBELAH KFC KOTA SURABAYA JAWA TIMUR di mulai pukul 21.09 wib ( 09:09Pm) sampai 00.00wib (12.09 Am).

BAB II
ASAS,MISI DAN VISI
Pasal 3
1.ASAS
VIXININE COMMUNITY SURABAYA berasaskan pancasila juga berasaskan Persahabatan dan Kekeluargaan antar anggota dan menjadi pelopor keselamatan dalam berkendara yang baik bagi masyrakat dan para pengguna jalan rasa serta pengendara yang lain.

2.VISI
Komunitas Pengendara motor Yamaha vixion yang bertujuan sebagai pelopor pengendara yang baik bagi masyarakat dan pengguna jalan raya serta pengendara yang lain. (PIONEER RIDERS SAFETY RIDING)

3.MISI
1.      Menyatunya jiwa persahabatan
2.      Menyambung tali silahturahmi tanpa membedakan suku,ras dan kasta juga agama
3.      Menyalurkan hobby dan bakat positif
4.      Saling berbagi satu sama lain sesame anggota tanpa memberatkan pihak manapun
5.      Melakukan tugas positif atas ijin komunitas
6.      Menumbuhkan rasa social,empati dan simpati serta toleransi di dalam komunitas dan masyarakat
7.      Menjadikan pengendara yang baik tanpa merugikan orang lain
8.      Selalu taat pada undang-undang dan lalu lintas juga agama
9.      Menjadi komunitas berbasis club independent
BAB III
SIFAT KEDAULATAN PERATURAN dan KEANGGOTAAN
PASAL 4
1.SIFAT
Merupakan suatu komunitas yang menghimpun para pecinta motor yamaha vixion dari berbagai kota baik dalam kota maupun luar kota.
Komunitas yang terbuka bagi semua pengendara yamaha vixion maupun pengendara lainnya untuk berbagi pengalaman dan hobby serta bekerja sama dalam menertibkan lalu lintas dengan yang lain.
Tidak membedakan suku ras kasta dan agama,menumbuhkan rasa social bermasyarakat dan lannya

2.KEDAULATAN
Kedaulatan “ VIXININE COMMUNITY SURABAYA “ ada di tangan Rapat Umum Anggota.
Dimana setiap musyawarah dan memutuskan sesuatu harus di setujui para anggota minimal voting 60% secara mufakat dan kekeluargaan

3.PERATURAN
Meliputi :
1.      Vixion  nine community surabaya) merupakan komunitas independent yang berdasarkan suka rela, sederhana, memiliki ketentuan dan saling menghargai dan menghormati.
Dengan slogan: JAS HIKEY(Jangan Sampai Hilang Keyakina) Safety Riding,Independent.
2.      Setiap anggota wajib menjaga nama VIXININE(VIXION NINE COMMUNITY SURABAYA).
3.      Segala kegiatan VIXININE menjadi tanggung jawab bersama seluruh anggota dan pengurus komunitas,bukan semata-mata hanya kewajiban pengurus komunitas.
4.      Selalu menjaga silahturahmi dan kekompakan antar sesama anggota,Jika ada provokator yang ingin memecah-belah komunitas maka provokator tersebut di persilahkan keluar dari komunitas tanpa pertimbangan apapun.
5.      Setiap anggota wajib menjaga hubungan baik dengan komunitas lain.
6.      Setiap anggota memakai atribut (jaket, kemeja, & stiker motor atau peneng)
7.      Setiap anggota VIXININE dilarang membawa narkotika, obat-obat terlarang, minuman keras serta senjata tajam.
8.      Taat pada undang-undang Negara dan lalu lintas serta agama (menurut kepercayaan masing-masing)
9.      Dihimbau kepada seluruh anggota agar memakai perlengkapan safety riding, meliputi helm SNI, jaket, celana panjang, sepatu, dan lain-lain.

3.KEANGGOTAAN
Seseorang yang hendak bergabung dengan vixion nine community Surabaya maka harus mengetahui peraturan visi dan misi komunitas,Jika setuju dengan peraturan yang telah di tetapkan dan bersedia mematuhinya, maka seseorang tersebut adalah anggota VIXION NINE COMMUNITY SURABAYA yang berstatus prospect.
Kemudian dalam kurun waktu yang di tentukan harus menunjukkan eksistensinya di dalam komunitas untuk di angkat menjadi member bernomor registrasi anggota
Ketentuan mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dengan syarat:

a)   Kopdar selama 3 bulan dan mulai eksis di dalam komunitas
b)   Kopsan selama 3 bulan
c)    Sowan dan menghadiri anniversary  club atau community lainnya beberapa  kali sepengetahuan ketua umum humas dan divisi member.
d)   Mengikuti kegiatan rolling usai kopdar
e)    Mengikuti kegiatan wajib touring

Apabila syarat di atas telah di penuhi maka akan di pertimbangkan di dalam pengurus,dan akan di diklat dan di resmikan oleh pengurus.
BAB IV
HAK dan KEWAJIBAN
PASAL 5
1.    Hak anggota berhak tahu informasi informasi penting dari setiap forum yang di laksanakan setiap kopdar dan kopsan juga di setiap rapat umum anggota dan rapat khusus anggota juga rapat pemgurus (bila di perlukan)
2.    Dan berkewajiban untuk menjaga rahasia di dalam komunitas vixion nine community Surabaya (vnc surabaya).
3.    Hak dan Kewajiban setiap anggota adalah sama.
4.    Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) di atas dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
KEPENGURUSAN dan RAPAT serta KEPUTUSAN
PASAL 6
1.KEPENGURUSAN
a)      Pengurus VIXION NINE COMMUNITY SURABAYA dipilih dari dan oleh anggota berdasarkan tata cara pemilihan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
b)     Pengurus VIXION NINE COMMUNITY SURABAYA dipilih dengan masa kepengurusan selama kurun waktu yang di sepakati bersama
c)      Bila salah satu pengurus mengundurkan diri sebelum jabatan berakhir maka ketua umum atau penasehat  dapat menunjuk salah seorang anggota atau pengurus untuk menggantikan sampai kepengurusan berakhir.
d)     Pengurus VIXION NINE COMMUNITY SURABAYA terdiri dari ketua umum,wakil ketua umum, sekretaris, bendahara, ketua harian, humas, divisi touring, divisi member, tata tertib, keamanan,korlap
e)      Apabila diperlukan, susunan pengurus inti dapat ditambahkan sesuai dengan kebutuhan.
f)       Pengurus juga merangkap sebagai anggota.
g)      Tugas dan tanggung jawab masing-masing pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

2.RAPAT
a)      Rapat Umum Anggota
b)     Rapat Pengurus Anggota
c)      Rapat khusus Anggota
d)     Rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat  2 ( a,b,c) di atas, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 
   
3.KEPUTUSAN
a)      Rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat  2  Anggaran Dasar ini adalah sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota dan di setujui ketua umum atas nasehat para dewan.
b)     Pengambilan keputusan dapat dilakukan apabila disetujui oleh lebih dari setengah jumlah anggota. Dan yang tidak hadir dianggap menerima keputusan yang ditetapkan.
c)      Keputusan mutlak ada pada ketua umum apabila ada anggota tidak mengindahkan keputusan maka akan di kenakan sanksi dari pengurus.
d)     Keputusan dianggap batal jika tidak memenuhi kriteria,keadaan,waktu dan tempat.
BAB VII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
PASAL 8
1.    Keuangan “VIXININE COMMUNITY SURABAYA “ diperoleh dari :
a)      Iuran anggota / Kas
b)     Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
c)      Usaha-usaha lain yang sah.
2.    Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas harus dipertanggung jawabkan setiap tahun oleh pengurus dalam Rapat Umum Anggota.
3.    Kekayaan  VIXION NINE COMMUNITY SURABAYA  adalah semua barang bergerak dan barang tidak bergerak yang tercatat sebagai aset maupun inventaris VIXION NINE COMMUNITY SURABAYA

BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL 9
PERUBAHAN
1.    Perubahan Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga “VIXION NINE COMMUNITY SURABAYA “, menurut kesepakatan pengurus dan pendiri.
2.    Pelaksanaan ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 9 Anggaran Dasar ini. 
3.    Perubahan anggaran dasar dan aturan rumah tangga di lakukan ketika terjadi perubahan waktu,tempat,keadaan dan hal-hal yang membuat anggaran dasar dan aturan rumah tangga perlu untuk di revisi.



BAB VIII
 PEMBUBARAN
PASAL 10
PEMBUBARAN
1.    VIXION NINE COMMUNITY SURABAYA hanya dapat dibubarkan melalui Rapat Umum Anggota yang khusus diadakan untuk itu.
2.    Pelaksanaan ketentuan mengenai pembubaran “VIXION NINE COMMUNITY SURABAYA “, dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 10 Anggaran Dasar ini.
3.    Pembubaran VIXION NINE COMMUNITY SURABAYA atas permintaan yang berwajib.
4.    Dianggap bubar apabila semua anggota mengundurkan diri.



BAB IX
P E N U T U P
PASAL 11
1.    Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tanggal dan peraturan-peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
2.    Peraturan-peraturan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, adalah merupakan bagian  yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga ini.


Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Surabaya
Pada tanggal : 24 April 2016


ATURAN RUMAH TANGGA

BAB I
 KEANGGOTAAN DAN PERATURAN
PASAL 1
1.    Syarat-syarat keanggotaan VIXION NINE COMMUNITY SURABAYA adalah :
a.      Pria dan wanita yang memiliki minat dan kepedulian yang tinggi terhadap komunitas.
b.      Telah berumur 17 tahun / Minimum SMA Sederajat
c.       Bersedia menerima dan mentaati AD/ART, program kerja maupun peraturan-peraturan lain yang berlaku.
d.      harus memiliki SIM

2.    Jangka waktu untuk menjadi anggota adalah tidak terbatas, selama yang bersangkutan mentaati pasal 1 ayat 1 huruf c diatas.

3.PERATURAN TERTULIS DI DALAM ANGGARAN DASAR


BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
PASAL 2

1.Hak anggota:
a)        Hak untuk mengajukan pendapat, usul dan saran baik secara lisan maupun tertulis.
b)        Hak untuk memilih dan dipilih baik dalam hal penyusunan kepengurusan maupun untuk kepentingan-kepentingan lainnya.
c)         Hak untuk mendapatkan perlindungan dan pembelaan dari club, berdasarkan atas nilai-nilai kebenaran.
d)        Hak untuk ikut serta dalam setiap kegiatan club.

2.Kewajiban anggota :
a)        Menjaga dan membela nama baik komunitas.
b)        Mentaati segala ketentuan dan bertindak sesuai AD/ART.
c)         Membantu pengurus dalam menjalankan roda komunitas.
d)        Memperjuangkan dan mengamankan kebijakan komunitas.
e)         Mencegah setiap usaha dan tindakan yang dapat merugikan kepentingan komunitas.
f)         Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan komunitas
g)        Membayar iuran dan dana-dana lain berdasarkan kepentingan komunitas.
h)        Menghadiri rapat-rapat komunitas.


BAB III
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
PASAL 3

Keanggotaan “VIXININE COMMUNITY SURABAYA“dapat berakhir karena :
1.  Meninggal dunia.
2.  Atas permintaan sendiri.
3.  Dipecat dari keanggotaan atas keputusan Rapat Umum Anggota.
4.  Memprovokasi anggota

BAB IV
 TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS
PASAL 4

1.     Pengurus “VIXININE COMMUNITY SURABAYA “ yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Umum Anggota adalah untuk pengurus inti.
2.     Pemilihan dilakukan dalam Rapat Umum Anggota pada saat masa kepengurusan berakhir.
3.     Pemilihan dilakukan dengan menggunakan sistem VOTING,
4.     Secara musyawarah mufakat
5.     Calon yang mendapatkan suara terbanyak, terpilih sebagai Ketua.
6.     Untuk posisi wakil ketua,sekretaris,bendahara,ketua harian,humas,divisi touring dan divisi anggota serta pengurus inti lainnya ditunjuk langsung oleh ketua umum atau dewan penasehat.
7.     Ketua bersama pengurus inti lainnya berwenang untuk menyusun bidang-bidang dan sub-sub bidang dalam struktur organisasi di bawah naungan dewan penasehat.
8.     Masa jabatan pengurus ditetapkan selama kurun waktu yang di tentukan terhitung mulai tanggal serah terima jabatan dari pengurus lama.
9.     Pengurus yang telah berakhir masa jabatannya, dapat dipilih kembali
10.          Pengurus yang menggundurkan diri dapat diganti atas petunjuk dewan penasehat.
11.          Serah terima atau pelimpahan jabatan pengurus dilaksanakan pada saat ANNIVERSARY VIXININE COMMUNITY SURABAYA
12.          Yang dapat dipilih sebagai pengurus inti “VIXININE COMMUNITY SURABAYA“ harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut :
a)      Sehat jasmani dan rohani.
b)     Berkelakuan baik.
c)      Dapat mambaca dan menulis.
d)     Memiliki integritas dan loyalitas yang tinggi serta sanggup mengabdi kepada organisasi tanpa menuntut imbalan jasa..

STRUKTUR KEPENGURUSAN




DEWAN PENASEHAT
NDEWAN PEMBICARA
DEWAN PEMBINA










KETUA UMUM


SEKRETARIS



BENDAHARA


WAKETUM


IVENTARIS











KETUA DIVISI


DIVISI TOURING



DIVISI MEMBER


HUMAS


CAPTAIN



TATA TERTIB

IT

KOORDINATOR

VOORIDJER



KEAMANAN










BAB V
 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
PASAL 5

Tugas dan tanggung jawab pengurus masing-masing ditetapkan sebagai berikut ;
1.  KETUM :
a)      Menetapkan arah dan kebijaksanaan club secara umum berdasarkan AD/ART.
b)     Mengamankan ketentuan-ketentuan yang dihasilkan dalam Rapat Umum Anggota.
c)      Memimpin dan mengendalikan segala bentuk operasional club.
d)     Sebagai pelaksana harian dalam menjalankan program-program club sebagaimana ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota.
e)      Melaksanakan fungsi koordinasi club secara keseluruhan, baik ke dalam maupun keluar.
f)       Mengambil keputusan-keputusan dalam rangka operasional club dengan tetap memperhatikan ketentuan AD/ART.
2. WAKETUM membantu tugas ketua umum
3.   SEKRETARIS :
a)      Menyelenggarakan fungsi pengelolaan administrasi dan tata usaha club.
b)     Memberikan bantuan administrasi bagi para pengurus, termasuk didalamnya proses surat menyurat dengan kebijaksanaan Ketua
c)      Dalam pelaksanaan tugas, bertanggung jawab penuh kepada Ketua.
4. BENDAHARA :
a)      Menjalankan fungsi pengelolaan keuangan club sesuai dengan AD/ART.
b)     Menyusun anggaran kebutuhan dana club melalui koordinasi dengan masing-masing bidang.
c)      Menyusun laporan keuangan secara periodik setiap 3 bulan sekali.
d)     Menyiapkan pertanggungjawaban keuangan, yang akan dilaporkan oleh pengurus pada Rapat Umum
5.   HUMAS
a. Dalam pelaksanaan tugas, bertanggung jawab penuh kepada Ketua
b. Mencari informasi penting dari luar komunitas dan di sampaikan kedalam komunitas
6. KETUA HARIAN            :
 memimpin anggota intern seperti kopdar dan kopsan
7.DIVISI TOURING            :
memimpin anggota saat touring dan member arahan anggota dalam berkendara
      Memiliki petugas antara lain
a. Road Captain
b. Vooridjer
c.  Sweeper ( sweeper tengah dan sweeper belakang )
8.DIVISI MEMBER :
membantu tugas humas dan ketua umum menilai anggota
9.KOORDINATOR,TATA TERTIB,KEAMANAN,
      membantu ketua umum dan humas setiap kegiatan

BAB VI
 RAPAT-RAPAT
PASAL 6
Jenis-jenis rapat :
1.Rapat Umum Anggota.
Rapat Umum Anggota adalah merupakan pemegang kedaulatan tertinggi “VIXININE COMMUNITY SURABAYA “ yang diadakan sekali dalam satu tahun yang harus dihadiri oleh semua anggota dan pengurus dengan  tidak mewakilkan. Rapat Umum Anggota dilaksanakan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum perayaan HUT “VIXININE COMMUNITY SURABAYA “ dengan pokok pembahasan :
1. Pertanggung jawaban pengurus.
2. Program kerja tahunan.
3. Hal-hal lain yang dianggap perlu.
   Peserta Rapat Umum Anggota adalah :
1.      Pengurus 
2.      Anggota
3.      Dewan
2.Rapat Pengurus Anggota
Diadakan sesuai kebutuhan yang dihadiri oleh pengurus dalam rangka koordinasi.
3.Rapat Khusus Anggota
Yaitu rapat yang dilakukan untuk membahas hal-hal yang dianggap penting dan mendesak.Rapat Istimewa Anggota dapat dilaksanakan oleh pengurus atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.

PASAL 7
Rapat-rapat sebagaimana yang dimaksud pasal 13, dipimpin oleh ketua dan atau wakil ketua atau oleh salah satu pengurus yang ditunjuk untuk itu.
PASAL 8
1.  Rapat-rapat wajib dihadiri oleh seluruh anggota dan pengurus dengan tidak diwakilkan.
2.  Bagi yang tidak hadir dianggap menerima seluruh keputusan rapat yang ditetapkan pada saat itu.

PASAL 9
1.  Pengambilan keputusan dalam rapat-rapat komunitas pada hakekatnya mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
2.  Apabila tidak terjadi kesepakatan, maka dipandang perlu untuk mengadakan pemungutan suara (voting) untuk mengambil keputusan.
3.  Keputusan mutlak ada pada Ketua Umum


BAB V
 KEUANGAN dan KEKAYAAN
PASAL 10
1.    Untuk keperluan operasional dalam pelaksanaan program kerja, keuangan “VIXININE COMMUNITY SURABAYA “ diperoleh melalui uang pangkal, iuran anggota, sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat, sponsor-sponsor, serta mencari terobosan-terobosan lainnya yang bersifat penggalian dana.
2.    Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk Club wajib dipertanggungjawabkan oleh pengurus dalam Rapat Umum Anggota.
3.    Kekayaan “VIXININE COMMUNITY SURABAYA “ dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang diperoleh berdasarkan mekanisme keorganisasian.
4.    Kekayaan harus dicatat dalam daftar inventaris Club dan dipelihara dengan baik.
5.    Setiap anggota mempunyai hak yang sama atas seluruh kekayaan yang dimiliki “VIXININE COMMUNITY SURABAYA ” Setiap penggunaan kekayaan Club oleh anggota harus mendapat persetujuan pengurus dalam hal ini Ketua.
BAB VI
SANKSI-SANKSI
PASAL 11
1.  Sanksi yang dapat dijatuhkanterhadap anggota :
a. Teguran atau peringatan.
b. Pemberhentian sementara (schorsing).
c.
Pemecatan.
2. Sanksi-sanksi terhadap anggota didasarkan atas :
a. Pelanggaran terhadap ketentuan AD/ART.
b. Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan organisasi.
c. Melanggar ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan .
3. Terhadap ketentuan pasal 8 ayat (1) pada huruf b dan c, prosedur dan tata cara pemberhentian sementara (schorsing) dan pemecatan anggota adalah sebagai berikut :
a)   Sebelum diberhentikan sementara (schorsing), yang bersangkutan harus diberikan teguran dan peringatan terlebih dahulu.
b)   Apabila yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan, jawaban maupun keterangan lainnya secara resmi dalam rapat yang diadakan khusus oleh pengurus (rapat pengurus), maka ketua harus mengadakan Rapat Istimewa Anggota untuk mengambil keputusan memberhentikan sementara (schorsing).
4.       Apabila selama masa schorsing yang bersangkutan tetap tidak mau memberikan tanggapan, jawaban maupun keterangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf b pasal ini, maka pemecatan dapat dilakukan melalui keputusan Rapat Umum Anggota atau Rapat Istimewa Anggota yang diadakan khusus untuk itu. 





BAB X
LAIN-LAIN
PASAL 12

Anggaran Rumah Tangga ini dapat ditinjau kembali atau di revisi melalui Rapat khusus Anggota atau Rapat Umum Anggota untuk disesuaikan dengan kebutuhan.



BAB XI
PENUTUP
PASAL 13
1.    Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dengan
peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
2.    Peraturan-peraturan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.



Ditetapkan di : Surabaya
Pada tanggal : 24 April 2016