Senin, 25 April 2016

Ad art

AD/ART(Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga) VIXININE COMMUNITY


ANGGARAN DASAR

BAB I  
NAMA , ARTI LAMBANG DAN WAKTU
Pasal 1
Perkumpulan ini bernama “ VIXION NINE COMMUNITY”, dan disingkat “ VIXININE (V9C/VNC) “.

Lambang dan artinya:

1.lingkaran emas (ring gold)
Tekad dan keyakinan kuat yang melingkar tanpa putus yang sangat berharga seperti emas.
2.cheetah grayscale
Memiliki keberanian yang tak pernah pudar dan sanggup menghadapi halang rintang di setiap saat dan di segala medan.
3.vixinine
Nama panggilan singkat dari vixion nine,agar mudah di ingat dan mudah di kenal di khalayak umum terutama para riders di indonesia.
4.vixion 9
Adalah identitas pengenal diri
yang artinya vixion sembilan.sebuah karakter dan kepribadian.
 .taat kepada Tuhan YME
 .taat kepada orang Tua
 .taat kepada peraturan agama
 .taat kepada guru
 .taat kepada hukum alam
 .taat kepada peraturan negara
 .taat kepada peraturan lalu lintas
 .taat kepada peraturan komunitas
 .taat kepada diri sendiri


5.community
Adalah komunitas yang memiliki jiwa pengendara vixion.

6.the merging of soul friendship
Menyatunya jiwa persahabatan dimana setiap yang memiliki jiwa adalah sahabat teman atau saudara..tanpa membedakan satu sama lain seperti ras suku kasta dan agama.

7.warna
Warna yang di miliki dalam logo/simbol vixinine meliputi
.HITAM artinya warna dasar jagat raya sejatinya alam raya ini hitam gelap dan semua berawal dari hitam.
.MERAH artinya berani dalam menghadapi segala sesuatu
.PUTIH artinya bersih dan suci membentuk jiwa yang fitrah
.KEEMASAN artinya simbol kejayaan

Pasal 2
“ VIXININE COMMUNITY“ didirikan pada hari Rabo, 09 September 2015, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB II 
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
VIXININE COMMUNITY “, berasaskan Persahabatan dan Kekeluargaan antar anggota.
Pasal 4
VIXININE COMMUNITY “ bertujuan untuk :
  1. Mewujudkan semangat persatuan dan kesatuan dalam berorganisasi.
  2. Mewujudkan sifat kebersamaan dan rasa persahabatan antar anggota.
  3. Melakukan pembinaan dan pengembangan aktivitas dan kreativitas anggota di bidang otomotif
  4. Menumbuhkan rasa kepedulian anggota yang diwujudkan dalam berbagai bentuk aktivitas sosial.










BAB III
 S I F A T
Pasal 5
  1. VIXININE COMMUNITY “ merupakan suatu perkumpulan yang menghimpun para penggemar motor Yamaha Vixion dari berbagai kota di Kota Surabaya
  2. VIXININE COMMUNITY “ adalah perkumpulan yang terbuka bagi semua pengendara Yamaha Vixion  yang ingin menyalurkan bakat, hobby maupun aktivitas dan kreativitas lainnya serta untuk berkomunitas.

BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 6
Kedaulatan “ VIXININE COMMUNITY “ ada di tangan Rapat Umum Anggota.


BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
  1. Setiap orang yang menggemari Komunitas dan  dan telah memenuhi syarat, dapat menjadi anggota  “VIXININE COMMUNITY
  2. Ketentuan mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.




BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 8
  1. Hak dan Kewajiban setiap anggota adalah sama.
  2. Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 9
        1’ Pengurus “VIXININE COMMUNITY “ dipilih dari dan oleh anggota berdasarkan tata cara pemilihan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 10
1.      Pengurus “VIXININE COMMUNITY “ dipilih dengan masa kepengurusan selama 1 (satu) tahun  dan selanjutnya dapat dipilih kembali.
2.      Bila salah satu pengurus berhenti karena sesuatu hal sebelum masa jabatan berakhir, maka rapat pengurus dapat menunjuk salah seorang dari pengurus atau anggota lainnya untuk menggantikannya sampai masa kepengurusan berakhir.

Pasal 11
  1. Pengurus “VIXININE COMMUNITY “ terdiri dari Pendiri, Penasihat, Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan disebut pengurus inti dengan dibantu oleh beberapa wakil dari masing-masing section.
  2. Apabila diperlukan, susunan pengurus inti dapat ditambahkan sesuai dengan kebutuhan.
  3. Pengurus juga merangkap sebagai anggota.
  4. Tugas dan tanggung jawab masing-masing pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
 RAPAT-RAPAT
Pasal 12
  1. Rapat-rapat VIXININE COMMUNITY “ terdiri dari :
    a. Rapat Umum Anggota.
b. Rapat Istimewa Anggota
c. Rapat Pengurus.
  1. Rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



        

BAB IX
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 13
  1. Rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) Anggaran Dasar ini adalah sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota.
  2. Pengambilan keputusan dapat dilakukan apabila disetujui oleh lebih dari setengah jumlah anggota. Dan yang tidak hadir dianggap menerima keputusan yang ditetapkan.

BAB X
KEUANGAN DAN KEKAYAAN PERKUMPULAN
Pasal 14
  1. Keuangan “VIXININE COMMUNITY “ diperoleh dari :
a.Iuran anggota / Kas
b.Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
c.Usaha-usaha lain yang sah.
  1. Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas harus dipertanggungjawabkan setiap tahun oleh pengurus dalam Rapat Umum Anggota.
Pasal 15
Kekayaan “VIXININE COMMUNITY “ adalah semua barang bergerak dan barang tidak bergerak yang tercatat sebagai aset maupun inventaris “VIXININE COMMUNITY “.


BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 16
  1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga “VIXININE COMMUNITY “, hanya dapat dilakukan pada Rapat Umum Anggota.
  2. Pelaksanaan ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 13 Anggaran Dasar ini.



BAB XII
 PEMBUBARAN
Pasal 17
  1. “VIXININE COMMUNITY “ hanya dapat dibubarkan melalui Rapat Umum Anggota yang khusus diadakan untuk itu.
  2. Pelaksanaan ketentuan mengenai pembubaran “VIXININE COMMUNITY “, dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 13 Anggaran Dasar ini.

BAB XIII
P E N U T U P
Pasal 18
  1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
  2. Peraturan-peraturan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 29

Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Surabaya
Pada tanggal : 24 April 2016


  MENGETAHUI
KETUA                                                                                                     WAKIL KETUA



                   SEKRETARIS                    BENDAHARA                     HUMAS                TRANTIB




ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
 KEANGGOTAAN
Pasal 1
  1. Syarat-syarat keanggotaan “VIXININE COMMUNITY “ adalah :
a.       Pria dan wanita yang memiliki minat dan kepedulian yang tinggi terhadap olah raga bermotor.
b.      Telah berumur 17 tahun / Minimum SMA Sederajat
c.       Bersedia menerima dan mentaati AD/ART, program kerja maupun peraturan-peraturan lain yang berlaku.
  1. Jangka waktu untuk menjadi anggota adalah tidak terbatas, selama yang bersangkutan mentaati pasal 1 ayat 1 huruf c diatas.

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
Hak anggota:
  1. Hak untuk mengajukan pendapat, usul dan saran baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Hak untuk memilih dan dipilih baik dalam hal penyusunan kepengurusan maupun untuk kepentingan-kepentingan lainnya.
  3. Hak untuk mendapatkan perlindungan dan pembelaan dari club, berdasarkan atas nilai-nilai kebenaran.
  4. Hak untuk ikut serta dalam setiap kegiatan club.
Pasal 3
Kewajiban anggota :
  1. Menjaga dan membela nama baik club.
  2. Mentaati segala ketentuan dan bertindak sesuai AD/ART.
  3. Membantu pengurus dalam menjalankan roda club.
  4. Memperjuangkan dan mengamankan kebijakan club.
  5. Mencegah setiap usaha dan tindakan yang dapat merugikan kepentingan club.
  6. Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan club
  7. Membayar iuran dan dana-dana lain berdasarkan kepentingan club.
  8. Menghadiri rapat-rapat club.

BAB III
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 4
Keanggotaan “VIXININE COMMUNITY “dapat berakhir karena :
  1. Meninggal dunia.
  2. Atas permintaan sendiri.
  3. Dipecat dari keanggotaan atas keputusan Rapat Umum Anggota.

BAB IV
 TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 5
Pengurus “VIXININE COMMUNITY “ yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Umum Anggota adalah untuk pengurus inti.
Pasal 6
Pemilihan dilakukan dalam Rapat Umum Anggota pada saat masa kepengurusan berakhir.
Pasal 7
  1. Pemilihan dilakukan dengan menggunakan sistem VOTING,
  2. Secara mufakat
Pasal 8
  1. Calon yang mendapatkan suara terbanyak, terpilih sebagai Ketua.
  2. Untuk posisi wakil ketua, sekretaris, bendahara yang merupakan pengurus inti ditunjuk langsung oleh ketua.
  3. Ketua bersama pengurus inti lainnya berwenang untuk menyusun bidang-bidang dan sub-sub bidang dalam struktur organisasi.
Pasal 9
  1. Masa jabatan pengurus ditetapkan selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal serah terima jabatan dari pengurus lama.
  2. Pengurus yang telah berakhir masa jabatannya, dapat dipilih kembali untuk masa jabatan periode berikutnya.


Pasal 10
1.    Serah terima atau pelimpahan jabatan pengurus dilaksanakan pada saat
‘ANNIVERSARY VIXININE COMMUNITY
Pasal 11
Yang dapat dipilih sebagai pengurus inti “VIXININE COMMUNITY“ harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Sehat jasmani dan rohani.
  2. Berkelakuan baik.
  3. Dapat mambaca dan menulis.
  4. Memiliki integritas dan loyalitas yang tinggi serta sanggup mengabdi kepada organisasi tanpa menuntut imbalan jasa.

BAB V
 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 12
Tugas dan tanggung jawab pengurus masing-masing ditetapkan sebagai berikut ;
1.      Ketua :
a.              Menetapkan arah dan kebijaksanaan club secara umum berdasarkan AD/ART.
b.              Mengamankan ketentuan-ketentuan yang dihasilkan dalam Rapat Umum Anggota.
c.              Memimpin dan mengendalikan segala bentuk operasional club.
d.             Sebagai pelaksana harian dalam menjalankan program-program club sebagaimana ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota.
e.              Melaksanakan fungsi koordinasi club secara keseluruhan, baik ke dalam maupun keluar.
f.              Mengambil keputusan-keputusan dalam rangka operasional club dengan tetap memperhatikan ketentuan AD/ART.
2.      Sekretaris :
a.              Menyelenggarakan fungsi pengelolaan administrasi dan tata usaha club.
b.             Memberikan bantuan administrasi bagi para pengurus, termasuk didalamnya proses surat menyurat dengan kebijaksanaan Ketua
c.              Dalam pelaksanaan tugas, bertanggung jawab penuh kepada Ketua.

3.      Bendahara :
a.          Menjalankan fungsi pengelolaan keuangan club sesuai dengan AD/ART.
b.         Menyusun anggaran kebutuhan dana club melalui koordinasi dengan masing-masing bidang.
c.          Menyusun laporan keuangan secara periodik setiap 3 bulan sekali.
d.        Menyiapkan pertanggungjawaban keuangan, yang akan dilaporkan oleh pengurus pada Rapat Umum
4.      Humas dan Trantib
a.          Dalam pelaksanaan tugas, bertanggung jawab penuh kepada Ketua.

BAB VI
 RAPAT-RAPAT
Pasal 13
Jenis-jenis rapat :
  1. Rapat Umum Anggota.
Rapat Umum Anggota adalah merupakan pemegang kedaulatan tertinggi “VIXININE COMMUNITY “ yang diadakan sekali dalam satu tahun yang harus dihadiri oleh semua anggota dan pengurus dengan tidak mewakilkan. Rapat Umum Anggota dilaksanakan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum perayaan HUT “VIXININE COMMUNITY “ dengan pokok pembahasan :
1. Pertanggung jawaban pengurus.
2. Program kerja tahunan.
3. Hal-hal lain yang dianggap perlu.
Peserta Rapat Umum Anggota adalah :
1. Pengurus
2. Anggota
  1. Rapat Istimewa Anggota.
Yaitu rapat yang dilakukan untuk membahas hal-hal yang dianggap penting dan mendesak.Rapat Istimewa Anggota dapat dilaksanakan oleh pengurus atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
  1. Rapat Rutin.
Rapat Rutin dilaksanakan sekali dalam satu bulan dan dilaksanakan pada minggu pertama bulan bersangkutan untuk membahas program-program club selama satu bulan kedepan.

  1. Rapat Pengurus.
Diadakan sesuai kebutuhan yang dihadiri oleh pengurus dalam rangka koordinasi.

Pasal 14
Rapat-rapat sebagaimana yang dimaksud pasal 13, dipimpin oleh ketua dan atau wakil ketua atau oleh salah satu pengurus yang ditunjuk untuk itu.
Pasal 15
  1. Rapat-rapat wajib dihadiri oleh seluruh anggota dan pengurus dengan tidak diwakilkan.
  2. Bagi yang tidak hadir dianggap menerima seluruh keputusan rapat yang ditetapkan pada saat itu.
Pasal 16
  1. Pengambilan keputusan dalam rapat-rapat club pada hakekatnya mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
  2. Apabila tidak terjadi kesepakatan, maka dipandang perlu untuk mengadakan pemungutan suara (voting) untuk mengambil keputusan.

BAB VII
 KEUANGAN
Pasal 17
Untuk keperluan operasional dalam pelaksanaan program kerja, keuangan “VIXININE COMMUNITY “ diperoleh melalui uang pangkal, iuran anggota, sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat, sponsor-sponsor, serta mencari terobosan-terobosan lainnya yang bersifat penggalian dana.
Pasal 18
Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk Club wajib dipertanggungjawabkan oleh pengurus dalam Rapat Umum Anggota.

BAB VIII
 KEKAYAAN
Pasal 19
  1. Kekayaan “VIXININE COMMUNITY “ dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang diperoleh berdasarkan mekanisme keorganisasian.
  2. Kekayaan harus dicatat dalam daftar inventaris Club dan dipelihara dengan baik.




Pasal 20
  1. Setiap anggota mempunyai hak yang sama atas seluruh kekayaan yang dimiliki “VIXININE COMMUNITY” Setiap penggunaan kekayaan Club oleh anggota harus mendapat persetujuan pengurus dalam hal ini Ketua.

BAB IX
 SANKSI-SANKSI
Pasal 21
  1. Sanksi yang dapat dijatuhkanterhadap anggota :
a. Teguran atau peringatan.
b. Pemberhentian sementara (schorsing).
c. Pemecatan.
  1. Sanksi-sanksi terhadap anggota didasarkan atas :
a. Pelanggaran terhadap ketentuan AD/ART.
b. Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan organisasi.
c. Melanggar ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan .
Pasal 22
Terhadap ketentuan pasal 21 ayat (1) pada huruf b dan c, prosedur dan tata cara pemberhentian sementara (schorsing) dan pemecatan anggota adalah sebagai berikut :
  1. Sebelum diberhentikan sementara (schorsing), yang bersangkutan harus diberikan teguran dan peringatan terlebih dahulu.
  2. Apabila yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan, jawaban maupun keterangan lainnya secara resmi dalam rapat yang diadakan khusus oleh pengurus (rapat pengurus), maka ketua harus mengadakan Rapat Istimewa Anggota untuk mengambil keputusan memberhentikan sementara (schorsing).
  3. Apabila selama masa schorsing yang bersangkutan tetap tidak mau memberikan tanggapan, jawaban maupun keterangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf b pasal ini, maka pemecatan dapat dilakukan melalui keputusan Rapat Umum Anggota atau Rapat Istimewa Anggota yang diadakan khusus untuk itu.




BAB X
 LAIN-LAIN
Pasal 23
Anggaran Rumah Tangga ini dapat ditinjau kembali melalui Rapat Istimewa Anggota atau Rapat Umum Anggota untuk disesuaikan dengan kebutuhan.





BAB XI
PENUTUP
Pasal 24
  1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dengan
    peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
  2. Peraturan-peraturan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 25
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Surabaya
Pada tanggal : 24 April 2016



  MENGETAHUI
KETUA                                                                                                     WAKIL KETUA



                   SEKRETARIS                    BENDAHARA                     HUMAS                TRANTIB


STRUKTUR VIXININE COMMUNITY
KETUA UMUM
STER NS #VNC-001

WAKATUM
M.ROMADHON #VNC-007


            SEKRETARIS                  BENDAHARA                   HUMAS                   TRANTIB
               SIDIK VNC 004                    SETIAWAN VNC 009                 NANANG DJ VNC 006         PUTRA VNC 011
 DIVISI TOURING
-EDDY ( PJ & SO 1)
-NANANG ( SO 2 & MS 2 )
-STER (VO)
-SIDIK (RC 1)
-PUTRA (MS)
-ARIE (ES)

PENDIRI VIXININE COMMUNITY
FAJAR                 VNC-013
NANANG            VNC-006
ROMADHON    VNC- 007
BOY                    VNC-017
TIAND               VNC- 008
RAGIL               VNC-016
RIZKY               VNC-012
JUDIE               000

STER                VNC-001