Minggu, 03 April 2016

PENGERTIAN TUGAS DAN FUNGSI

PENGERTIAN TUGAS DAN FUNGSI PENGURUS DALAM ACARA

I. PENGERTIAN TUGAS
Tugas adalah pekerjaan yang tanggungjawab seseorang. Pekerjaan yang dibebankan, sesuatu yang wajib dilakukan atau ditentukan untuk perintah agar melakukan sesuatu dalam jabatan tertentu.
Adanya suatu pekerjaan merupakan kegiatan yang telah direncanakan dalam sebuah organisasi. Tanpa organisasi tidak mungkin seseorang dapat pekerjaan.Pekerjaan yang dimaksud adalah disini adalah tugas yang diberikan atasan kepada bawahan sebagai tanggungjawab suatu jabatan/ bidang dalam organisasi.
Dengan demikian, dapat menarik kesimpulan bahwa tugas adalah pekerjaan seseorang dalam organisasi atas pemberian dalam jabatan. Sehingga dalam melakukan tugasnya, seseorang perlu memahami tugas dan fungsi kerja dalam jabatan tersebut.
Selain itu dalam melakukan tugas sebagai tanggungjawab dalam jabatan organisasi. Anda perlu kerja sama dengan bidang – bidang (seksi - seksi) lain. Dalam melakukan tugas, setiap bidang dalam organisasi memiliki garis koordinasi dan kerja sama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.

 II. PENGERTIAN FUNGSI KERJA
Fungsi kerja adalah melakukan pekerjaan sesuai dengan jabatannya. Setiap jabatan dalam organisasi panitia mempunyai fungsi kerja yang berbeda, sesuai dengan bidangnya. Namun dapat diketahui bahwa dalam organisasi perlu ada kerja sama. Kerja sama ini dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
Fungsi menunjukkan makna dari pekerjaan yang telah dan akan dilakukan.Dalam organisasi fungsi kerja benar – benar sangat diperlukan. Hal ini sangat mempengaruhi keberhasilan dalam suatu kegiatan atau tujuan organisasi.
Misalnya, Panitia Perayaan ANNIVERSARY ARVC dan panitia dalam bentuk lain. Langkah awal untuk mengsukseskan kegiatan ANNIVERSARY ARVC ini, adalah seseorang yang terlibat dalam kegiatan kepanitian perlu memahami makna kegiatan kepanitiaan yang sebenarnya. Kemudian setiap yang terpilih sebagai pengurus inti “PANITIA” dalam kegiatan ini perlu memahami tugas dan fungsi kerja kepanitian dari ketua sampai seksi-seksi.

 III. PENANGGUNGJAWAB ( KETUA UMUM).
Fungsi dan Tugas kerja Penanggungjawab adalah sebagai berikut :
1. Memberikan saran, kritik, serta ide – ide kepada Panitia
2. Memberikan bantuan kepada secara moril maupun meteril kepada Panitia dan seksi-seksi
3. Mencari solusi serta menyelesaikan bila terjadi permasalahan
4. Bertanggungjawab atas kegiatan yang dilaksanakan

IV. STTERING COMMITE (SC).
Fungsi dan Tugas kerja penasehat adalah sebagai berikut :
1. Memberikan saran dan kritik atas rencana anggaran Badan Pengurus Harian Panitia, rencana usaha dana, dan rencana pelaksanaan kegiatan, bila dianggap perlu.
2. Mengontrol berjalannya acara kegiatan Badan Pengurus Harian panitia, misalnya kinerja panitia dan seksi - seksi.
3. Memberikan motivasi, inspirasi, serta teguran kepada  Seksi kepanitiaan
4. Mencari jalan keluar (solution) bila terjadi beda pendapat dalam kegiatan

Tata tertib 4

Pasal 12
SANKSI – SANKSI

1.   Sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota akan diberikan sesuai kebijakan dari pengurus, pendiri dan penasihat yang terdiri dari :

a.  teguran
b.  Peringatan pertama ataupun sekali untuk yang terakhir
c.   Hukuman, penonaktifan sementara dan pelepasan atribut
d.  Pemberhentian anggota secara hormat
e.   Pemberhentian anggota secara tidak hormat.

2.       Sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus akan diberikan sesuai kebijakan dari, pendiri dan penasihat yang terdiri dari :
a.       Teguran
b.       Peringatan pertama ataupun sekali untuk yang terakhir
c.       Pemberhentian secara hormat
d.       Pemberhentian secara tidak hormat.

3.   Sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh Penasihat akan diberikan sesuai kebijakan dari, pendiri, pengurus dan semua anggota yang terdiri dari :
a.       Teguran
b.       Pemberhentian secara hormat
c.       Pemberhentian secara tidak hormat.



Pasal 13
KETENTUAN LAIN

1.Pelanggaran lalu lintas secara pribadi tidak dibenarkan dilibatkan dalam komunitas

2.Dilarang menjabat kepengurusan apabila sudah menjabat di tempat lain (kecuali ditentukan lain)

3.Pelanggaran atas izin akan diberikan sanksi kebijaksanaan dari ketua umum

4.Pelanggaran sanksi akan diberikan oleh ketua umum dan pendiri berupa pemberhentian keanggotaan

Pasal 14
KETENTUAN PENUTUP

Demikianlah ketentuan ini dibuat, maka segala sesuatu yang sudah berlangsung  tetap dilanjutkan dengan mengikuti ketentuan yang baru untuk diterapkan lebih lanjut.



Surabaya,03 april 2016
Pendiri :
Vixinine community (VNC)

Tata tertib 3

Pasal 9
Divisi Turing

1.Wajib mengetahui segala sesuatu dalam lalu lintas.

2.Memberikan contoh yang baik kepada anggota dalam berkendara

3.Menbentuk anggota divisi dalam kegiatan

4.Menyiapkan surat izin kegiatan (turing)

5.Bertanggung jawab penuh terhadap keamanan anggota di jalan dalam kegiatan

6.Wajib mengetahui kegiatan anggota di luar ataupun di dalam komunitas

7.Berhak memberikan izin atau tidaknya atas pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh anggota dengan mengetahui pihak terkait

8.Bertindak cepat / responsible terhadap kegiatan

9.Melaporkan seluruh kegiatan yang menyangkut kegiatan komunitas baik berupa undangan, sowan ataupun menghadiri acara lain seputar komunitas

Pasal 10
TRANTIB
(Ketentraman dan Ketertiban)

1.  Berani berkata benar dan bertindak tegas
2.  Mengawasi kelengkapan pengendara dan kendaraan dalam kegiatan
3.  Memberikan teguran langsung kepada anggota, jajaran pengurus yang melanggar
4.  Mengambil tindakan langsung sesuai kewenangannya
5.  Mengambl tindakan bersama pengurus terkait
6.  Memberikan sanksi sesuai kewenangannya

Pasal 11
PENASIHAT

1.Wajib memberikan pengarahan serta suatu keputusan yang tepat kepada anggota baik pendiri, pengurus serta anggota dengan tidak melihat perbedaan apapun jika diperlukan
2.kedudukan atau posisi penasihat tidak berada di atas atau di bawah susunan kepengurusan, namun berdiri sendiri sesuai fungsinya
3.Melaksanakan wewenangnya atas dasar Ketuhanan YME serta berlandaskan Pancasila
4.Tidak dibenarkan bertindak diluar wewenangnya
5.Dilarang menggunakan sikap, perilaku, perbuatan dan perkataan yang dapat menimbulkan pertentangan
6.Pendapat, pengarahan serta keputusan tidak mutlak untuk di terima
7.Keputusan ataupun kesimpulan yang akan diambil wajib dipertimbangkan kepada penasihat
8.Atas kelalaian yang dilakukan harus siap menerima saksi yang ada


Tata tertib 2

Pasal 4
KETUA UMUM

Dalam seluruh kegiatan diwajibkan sebagai ketua umum dapat menentukan sikap serta keputusan yang harus diambil atas apa yang terjadi di dalam kegiatan komunitas demi kepentingan bersama (anggota) dengan tidak membeda-bedahan anggota dari segi apapun. Serta dapat mempertanggung jawabkan atas apa yang terjadi kepada pendiri.
Kelalaian seorang ketua umum wajib mendapat teguran serta pemberhentian atas penyalahgunaan tentang wewenangnya.
Berhak untuk meneruskan wewenangnya kepada wakilnya dalam melaksankan kegiatan apabila memang dianggap perlu
Wajib melibatkan penasihat dalam mengambil keputusan
Keputusan ketua umum tidak mutlak untuk diketahui pendiri

Pasal 5
Wakil Ketua Umum

Meneruskan kepada ketua umum tentang tindakan ataupun sesuatu yang harus diputuskan dan diketahui
Wajib melaksanakan wewenang atau amanat dari ketua umum
Berhak mengambil alih wewenang ketua umum jika diperlukan
Dilarang mengambil keputusan tanpa izin atau mengetahui ketua umum

Pasal 6
HUMAS

Dalam seluruh kegiatan yang melibatkan baik anggota, tempat atau apaun dalam lingkup komunitas humas mempunyai peranan penting, yaitu :

1.Humas wajib melaporkan atau mengetahui seluruh kegiatan-kegiatan komunitas yang sedang terjadi, baik di luar ataupun di dalam kegiatan kepada pengurus yang bersangkutan

2.Kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh anggota wajib mengetahui ataupun izin dari humas
Informasi dalam bentuk apapun harus jelas adanya atau akurat sebelum disampaikan ke khalayak umum

3.Humas mempunyai wewenang untuk memberi izin terhadap seluruh kegiatan baik itu undangan komunitas, sowan komunitas, menghadiri kegiatan lain ataupun kegiatan pribadi yang masih melibatkan nama komunitas atas dasar mengetahui ketua umum

4.Kelalaian humas terhadap tugasnya harus dipertanggungjawabkan terhadap anggota dan kepada ketua umum dan pendiri.

Pasal 7
SEKRETARIS

Kegiatan sebagaimana terjadi dalam komunitas harus menyimpan arsip serta data-data yang digunakan menjadi suatu gambaran, acuan atau bukti dimana hal ini sebagai pertanggung jawaban kepada seluruh anggota, adapun kegiatan yang dilakukan antara lain :

1.Menghimpun data seluruh anggota sesuai dengan ketentuan formulir pendaftaran yang ada

2.Memeriksa kekurangan data anggota yang sekiranya diperlukan

3.Melakukan pengecekan data kembali (dalam tempo) terhadap perubahan-perubahan data

4.Menginformasikan perubahan data kepada pihak yang bersangkutan
Mencatat hasil forum dalam kegiatan
Mempersiapkan lembar forum dalam kegiatan

5.Mencatat segala pengaduan-pengaduan yang kemudian diserahkan ke forum
Siap kapan saja untuk dimintakan pertanggungjawaban mengenai kegiatannya

Pasal 8
BENDAHARA

Dalam menunjang kegiatan serta menghindari kesalapahaman dalam pengelolaan pendanaan komunitas, bendahara wajib dengan sadar atas apa yang sedang di jalankannya, yaitu :

1.Menghimpun, menghitung dan melaporkan dana yang ada sebagai bukti pertanggungjawaban berdasarkan waktu yang ditentukan

2.Dilarang menggunakan dana untuk kepentingan apapun tanpa izin dari pihak berwenang

3.Pemasukan dan pengeluaran harus tercatat secara akurat mengenai waktu, tempat dan tujuan pengunaanya

4.Siap mengeluarkan dana kapanpun untuk kepentingan kegiatan

5.Bertanggung jawab terhadap kelalaian yang terjadi
Menginformasikan dalam waktu tertentu mengenai kegiatan yang terjadi.





Peraturan dan tata tertib 1

PERATURAN DAN TATA TERTIB
“ VIXININE COMMUNITY (VNC)”
INDONESIA

Seiring dengan perkembangan yang terjadi dalam berkomunitas di VIXININE COMMUNITY (“VNC”) INDONESIA,dan mengingat pentingnya suatu landasan yang digunakan sebagai acuan atas pelaksanaan seluruh kegiatan yang akan ada, serta demi terlaksananya visi dan misi di dalam VNC INDONESIA.
Oleh sebab itu perlu adanya dibuat suatu ketentuan yang berlaku kepada seluruh anggota dalam komunitas ini, hal ini agar menjadi suatu langkah / panduan agar terwujudnya apa yang telah digariskan dalam berkomunitas yaitu “SAFETY RIDING dan BROTHERHOOD”.


Pasal 1

PENGENDARA /ANGGOTA

1.Wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku

2.Berlaku bagi bikers dan lady bikers (pria dan wanita)

3.Sedang tidak mengalami gangguan jiwa (sehat jasmani rohani)

4.Baik pikiran, perlakuan, perbuatan dan perkataan

5.Selalu menggunakan helm saat berkendara dimanapun

6.Menggunakan alas kaki saat berkendara (kecuali sandal)

7.Menggunakan celana panjang saat kegiatan

8.Wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA)

9.Wajib memiliki atribut (emblem dan ID peneng)

10.Wajib menggunakan atribut PMC saat kegiatan

11.Dilarang menggunakan atribut kepolisian yang sifatnya khusus

12.Dilarang membawa senjata tajam dan senjata api

13.Tidak terlibat dalam Narkoba (Pengguna, Pembuat ataupun Pengedar)

14.Mematuhi peraturan lalu lintas dan ketentuan komunitas

15.Mengutamakan kepentingan umum di jalan

16.Mempunyai izin/mengetahui dari orang tua (keluarga)

17.Kegiatan komunitas/club yang akan di laksanakan, wajib mengetahui pengurus

18.Keanggotaan yang baru dan berasal dari lingkup komunitas lain, wajib dilakukan investigasi oleh pengurus

19.Anggota dilarang memiliki atribut / mencetak atribut tanpa seizin pengurus

20.Dibenarkan kepada seluruh anggota untuk berbisnis

21.Dilarang melakukan tindakan kekerasan di manapun

22.Apabila terjadi kehilangan atribut agar segera melaporkan ke pengurus

23.Dilarang mengalihkan atribut kepada pihak lain tanpa seizin pengurus

24.Pengunduran diri sebagai anggota harus mengajukan surat penyataan kepada pengurus

25.Setelah terjadi pengunduran diri, seluruh atribut dilarang difungsikan, kecuali alih tempat fungsi
Tidak ada pelantikan untuk menjadi anggota
Dilarang mengajukan permohonan No. ID anggota (nomor pilihan)


Pasal 2

KENDARAAN

1.Wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku

2.Kendaraan jenis, merk dan type yang di sepakati bersama (roda dua)

3.Kendaraan milik pribadi
Kendaraan yang masih layak pakai

4.Kelengkapan kendaraan :
a. Spion, harus dapat melihat pandangan kebelakang
b. Lampu utama, memiliki jarak dekat dan jarak jauh (berwarna kuning / putih)
c. Lampu Sein, berwarna kuning
d. Lampu rem (tanda bahaya), berwarna merah
e. Wajib memiliki lampu hazard
f. Semua indikator petunjuk wajib berfungsi

5.Menggunakan kendaraan yg terdaftar saat kegiatan

6.Dilarang meminjamkan kendaraan komunitas pada orang lain (kecuali safety riding)

7.Dilarang meminjamkan atribut komunitas kepada orang lain (kecuali sesama anggota)

8.Dilarang menggunakan toa (sirine) dan strobo kecuali menjadi road captain saat kegiatan (kecuali ditentukan lain oleh pengurus)

9.Dilarang menyimpan Narkotika, senjata tajam dan senjata api kecuali toolkit dalam kendaraan

Pasal 3
PENDIRI

Pendiri wajib mengetahui kegiatan ataupun perkembangan yang terjadi di dalam lingkup komunitas melalui Ketua Umum
Wewenang pendiri adalah mutlak selama tidak bertentangan dengan keadaan
Pendiri berhak menghentikan kegiatan atau membubarkan komunitas demi kepentingan umum
Pengambil alihan sebagai pendiri dibenarkan apabila pendiri yang ada sudah tidak ingin terlibat lagi dalam komunitas dengan memberikan surat pernyataan.
Pendiri tidak dibenarkan memangku jabatan lain, kecuali dianggap perlu.


Jumat, 01 April 2016

Peresmian anggota baru

Peresmian anggota baru


PERESMIAN ANGGOTA BARU

           VIXININE COMMUNITY (VNC)
INDONESIA
_____________________________________________

Nomor          : 1/1/IV/2016                                                            01 APRIL 2016
Lampiran    :
Hal                : peresmian anggota baru


          Dengan hormat

          Kami beritahukan bahwa pada
hari/tanggal   :jumat,1 april 2016
waktu             : 08.03 s/d selesai
Tempat           : jln.A.Yani surabaya

          Kami Meresmikan dua anggota baru vixinine community sebagai berikut:
Nama : Galang R
NRA    : 003

Nama : Agis s
NRA    : 010

          Dengan demikian kami resmikan

                                              Hormat kami


                                            STER NS VNC 001