Pasal 12
SANKSI – SANKSI
1. Sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota akan diberikan sesuai kebijakan dari pengurus, pendiri dan penasihat yang terdiri dari :
a. teguran
b. Peringatan pertama ataupun sekali untuk yang terakhir
c. Hukuman, penonaktifan sementara dan pelepasan atribut
d. Pemberhentian anggota secara hormat
e. Pemberhentian anggota secara tidak hormat.
2. Sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus akan diberikan sesuai kebijakan dari, pendiri dan penasihat yang terdiri dari :
a. Teguran
b. Peringatan pertama ataupun sekali untuk yang terakhir
c. Pemberhentian secara hormat
d. Pemberhentian secara tidak hormat.
3. Sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh Penasihat akan diberikan sesuai kebijakan dari, pendiri, pengurus dan semua anggota yang terdiri dari :
a. Teguran
b. Pemberhentian secara hormat
c. Pemberhentian secara tidak hormat.
Pasal 13
KETENTUAN LAIN
1.Pelanggaran lalu lintas secara pribadi tidak dibenarkan dilibatkan dalam komunitas
2.Dilarang menjabat kepengurusan apabila sudah menjabat di tempat lain (kecuali ditentukan lain)
3.Pelanggaran atas izin akan diberikan sanksi kebijaksanaan dari ketua umum
4.Pelanggaran sanksi akan diberikan oleh ketua umum dan pendiri berupa pemberhentian keanggotaan
Pasal 14
KETENTUAN PENUTUP
Demikianlah ketentuan ini dibuat, maka segala sesuatu yang sudah berlangsung tetap dilanjutkan dengan mengikuti ketentuan yang baru untuk diterapkan lebih lanjut.
Surabaya,03 april 2016
Pendiri :
Vixinine community (VNC)
Minggu, 03 April 2016
Tata tertib 3
Pasal 9
Divisi Turing
1.Wajib mengetahui segala sesuatu dalam lalu lintas.
2.Memberikan contoh yang baik kepada anggota dalam berkendara
3.Menbentuk anggota divisi dalam kegiatan
4.Menyiapkan surat izin kegiatan (turing)
5.Bertanggung jawab penuh terhadap keamanan anggota di jalan dalam kegiatan
6.Wajib mengetahui kegiatan anggota di luar ataupun di dalam komunitas
7.Berhak memberikan izin atau tidaknya atas pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh anggota dengan mengetahui pihak terkait
8.Bertindak cepat / responsible terhadap kegiatan
9.Melaporkan seluruh kegiatan yang menyangkut kegiatan komunitas baik berupa undangan, sowan ataupun menghadiri acara lain seputar komunitas
Pasal 10
TRANTIB
(Ketentraman dan Ketertiban)
1. Berani berkata benar dan bertindak tegas
2. Mengawasi kelengkapan pengendara dan kendaraan dalam kegiatan
3. Memberikan teguran langsung kepada anggota, jajaran pengurus yang melanggar
4. Mengambil tindakan langsung sesuai kewenangannya
5. Mengambl tindakan bersama pengurus terkait
6. Memberikan sanksi sesuai kewenangannya
Pasal 11
PENASIHAT
1.Wajib memberikan pengarahan serta suatu keputusan yang tepat kepada anggota baik pendiri, pengurus serta anggota dengan tidak melihat perbedaan apapun jika diperlukan
2.kedudukan atau posisi penasihat tidak berada di atas atau di bawah susunan kepengurusan, namun berdiri sendiri sesuai fungsinya
3.Melaksanakan wewenangnya atas dasar Ketuhanan YME serta berlandaskan Pancasila
4.Tidak dibenarkan bertindak diluar wewenangnya
5.Dilarang menggunakan sikap, perilaku, perbuatan dan perkataan yang dapat menimbulkan pertentangan
6.Pendapat, pengarahan serta keputusan tidak mutlak untuk di terima
7.Keputusan ataupun kesimpulan yang akan diambil wajib dipertimbangkan kepada penasihat
8.Atas kelalaian yang dilakukan harus siap menerima saksi yang ada
Divisi Turing
1.Wajib mengetahui segala sesuatu dalam lalu lintas.
2.Memberikan contoh yang baik kepada anggota dalam berkendara
3.Menbentuk anggota divisi dalam kegiatan
4.Menyiapkan surat izin kegiatan (turing)
5.Bertanggung jawab penuh terhadap keamanan anggota di jalan dalam kegiatan
6.Wajib mengetahui kegiatan anggota di luar ataupun di dalam komunitas
7.Berhak memberikan izin atau tidaknya atas pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh anggota dengan mengetahui pihak terkait
8.Bertindak cepat / responsible terhadap kegiatan
9.Melaporkan seluruh kegiatan yang menyangkut kegiatan komunitas baik berupa undangan, sowan ataupun menghadiri acara lain seputar komunitas
Pasal 10
TRANTIB
(Ketentraman dan Ketertiban)
1. Berani berkata benar dan bertindak tegas
2. Mengawasi kelengkapan pengendara dan kendaraan dalam kegiatan
3. Memberikan teguran langsung kepada anggota, jajaran pengurus yang melanggar
4. Mengambil tindakan langsung sesuai kewenangannya
5. Mengambl tindakan bersama pengurus terkait
6. Memberikan sanksi sesuai kewenangannya
Pasal 11
PENASIHAT
1.Wajib memberikan pengarahan serta suatu keputusan yang tepat kepada anggota baik pendiri, pengurus serta anggota dengan tidak melihat perbedaan apapun jika diperlukan
2.kedudukan atau posisi penasihat tidak berada di atas atau di bawah susunan kepengurusan, namun berdiri sendiri sesuai fungsinya
3.Melaksanakan wewenangnya atas dasar Ketuhanan YME serta berlandaskan Pancasila
4.Tidak dibenarkan bertindak diluar wewenangnya
5.Dilarang menggunakan sikap, perilaku, perbuatan dan perkataan yang dapat menimbulkan pertentangan
6.Pendapat, pengarahan serta keputusan tidak mutlak untuk di terima
7.Keputusan ataupun kesimpulan yang akan diambil wajib dipertimbangkan kepada penasihat
8.Atas kelalaian yang dilakukan harus siap menerima saksi yang ada
Tata tertib 2
Pasal 4
KETUA UMUM
Dalam seluruh kegiatan diwajibkan sebagai ketua umum dapat menentukan sikap serta keputusan yang harus diambil atas apa yang terjadi di dalam kegiatan komunitas demi kepentingan bersama (anggota) dengan tidak membeda-bedahan anggota dari segi apapun. Serta dapat mempertanggung jawabkan atas apa yang terjadi kepada pendiri.
Kelalaian seorang ketua umum wajib mendapat teguran serta pemberhentian atas penyalahgunaan tentang wewenangnya.
Berhak untuk meneruskan wewenangnya kepada wakilnya dalam melaksankan kegiatan apabila memang dianggap perlu
Wajib melibatkan penasihat dalam mengambil keputusan
Keputusan ketua umum tidak mutlak untuk diketahui pendiri
Pasal 5
Wakil Ketua Umum
Meneruskan kepada ketua umum tentang tindakan ataupun sesuatu yang harus diputuskan dan diketahui
Wajib melaksanakan wewenang atau amanat dari ketua umum
Berhak mengambil alih wewenang ketua umum jika diperlukan
Dilarang mengambil keputusan tanpa izin atau mengetahui ketua umum
Pasal 6
HUMAS
Dalam seluruh kegiatan yang melibatkan baik anggota, tempat atau apaun dalam lingkup komunitas humas mempunyai peranan penting, yaitu :
1.Humas wajib melaporkan atau mengetahui seluruh kegiatan-kegiatan komunitas yang sedang terjadi, baik di luar ataupun di dalam kegiatan kepada pengurus yang bersangkutan
2.Kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh anggota wajib mengetahui ataupun izin dari humas
Informasi dalam bentuk apapun harus jelas adanya atau akurat sebelum disampaikan ke khalayak umum
3.Humas mempunyai wewenang untuk memberi izin terhadap seluruh kegiatan baik itu undangan komunitas, sowan komunitas, menghadiri kegiatan lain ataupun kegiatan pribadi yang masih melibatkan nama komunitas atas dasar mengetahui ketua umum
4.Kelalaian humas terhadap tugasnya harus dipertanggungjawabkan terhadap anggota dan kepada ketua umum dan pendiri.
Pasal 7
SEKRETARIS
Kegiatan sebagaimana terjadi dalam komunitas harus menyimpan arsip serta data-data yang digunakan menjadi suatu gambaran, acuan atau bukti dimana hal ini sebagai pertanggung jawaban kepada seluruh anggota, adapun kegiatan yang dilakukan antara lain :
1.Menghimpun data seluruh anggota sesuai dengan ketentuan formulir pendaftaran yang ada
2.Memeriksa kekurangan data anggota yang sekiranya diperlukan
3.Melakukan pengecekan data kembali (dalam tempo) terhadap perubahan-perubahan data
4.Menginformasikan perubahan data kepada pihak yang bersangkutan
Mencatat hasil forum dalam kegiatan
Mempersiapkan lembar forum dalam kegiatan
5.Mencatat segala pengaduan-pengaduan yang kemudian diserahkan ke forum
Siap kapan saja untuk dimintakan pertanggungjawaban mengenai kegiatannya
Pasal 8
BENDAHARA
Dalam menunjang kegiatan serta menghindari kesalapahaman dalam pengelolaan pendanaan komunitas, bendahara wajib dengan sadar atas apa yang sedang di jalankannya, yaitu :
1.Menghimpun, menghitung dan melaporkan dana yang ada sebagai bukti pertanggungjawaban berdasarkan waktu yang ditentukan
2.Dilarang menggunakan dana untuk kepentingan apapun tanpa izin dari pihak berwenang
3.Pemasukan dan pengeluaran harus tercatat secara akurat mengenai waktu, tempat dan tujuan pengunaanya
4.Siap mengeluarkan dana kapanpun untuk kepentingan kegiatan
5.Bertanggung jawab terhadap kelalaian yang terjadi
Menginformasikan dalam waktu tertentu mengenai kegiatan yang terjadi.
KETUA UMUM
Dalam seluruh kegiatan diwajibkan sebagai ketua umum dapat menentukan sikap serta keputusan yang harus diambil atas apa yang terjadi di dalam kegiatan komunitas demi kepentingan bersama (anggota) dengan tidak membeda-bedahan anggota dari segi apapun. Serta dapat mempertanggung jawabkan atas apa yang terjadi kepada pendiri.
Kelalaian seorang ketua umum wajib mendapat teguran serta pemberhentian atas penyalahgunaan tentang wewenangnya.
Berhak untuk meneruskan wewenangnya kepada wakilnya dalam melaksankan kegiatan apabila memang dianggap perlu
Wajib melibatkan penasihat dalam mengambil keputusan
Keputusan ketua umum tidak mutlak untuk diketahui pendiri
Pasal 5
Wakil Ketua Umum
Meneruskan kepada ketua umum tentang tindakan ataupun sesuatu yang harus diputuskan dan diketahui
Wajib melaksanakan wewenang atau amanat dari ketua umum
Berhak mengambil alih wewenang ketua umum jika diperlukan
Dilarang mengambil keputusan tanpa izin atau mengetahui ketua umum
Pasal 6
HUMAS
Dalam seluruh kegiatan yang melibatkan baik anggota, tempat atau apaun dalam lingkup komunitas humas mempunyai peranan penting, yaitu :
1.Humas wajib melaporkan atau mengetahui seluruh kegiatan-kegiatan komunitas yang sedang terjadi, baik di luar ataupun di dalam kegiatan kepada pengurus yang bersangkutan
2.Kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh anggota wajib mengetahui ataupun izin dari humas
Informasi dalam bentuk apapun harus jelas adanya atau akurat sebelum disampaikan ke khalayak umum
3.Humas mempunyai wewenang untuk memberi izin terhadap seluruh kegiatan baik itu undangan komunitas, sowan komunitas, menghadiri kegiatan lain ataupun kegiatan pribadi yang masih melibatkan nama komunitas atas dasar mengetahui ketua umum
4.Kelalaian humas terhadap tugasnya harus dipertanggungjawabkan terhadap anggota dan kepada ketua umum dan pendiri.
Pasal 7
SEKRETARIS
Kegiatan sebagaimana terjadi dalam komunitas harus menyimpan arsip serta data-data yang digunakan menjadi suatu gambaran, acuan atau bukti dimana hal ini sebagai pertanggung jawaban kepada seluruh anggota, adapun kegiatan yang dilakukan antara lain :
1.Menghimpun data seluruh anggota sesuai dengan ketentuan formulir pendaftaran yang ada
2.Memeriksa kekurangan data anggota yang sekiranya diperlukan
3.Melakukan pengecekan data kembali (dalam tempo) terhadap perubahan-perubahan data
4.Menginformasikan perubahan data kepada pihak yang bersangkutan
Mencatat hasil forum dalam kegiatan
Mempersiapkan lembar forum dalam kegiatan
5.Mencatat segala pengaduan-pengaduan yang kemudian diserahkan ke forum
Siap kapan saja untuk dimintakan pertanggungjawaban mengenai kegiatannya
Pasal 8
BENDAHARA
Dalam menunjang kegiatan serta menghindari kesalapahaman dalam pengelolaan pendanaan komunitas, bendahara wajib dengan sadar atas apa yang sedang di jalankannya, yaitu :
1.Menghimpun, menghitung dan melaporkan dana yang ada sebagai bukti pertanggungjawaban berdasarkan waktu yang ditentukan
2.Dilarang menggunakan dana untuk kepentingan apapun tanpa izin dari pihak berwenang
3.Pemasukan dan pengeluaran harus tercatat secara akurat mengenai waktu, tempat dan tujuan pengunaanya
4.Siap mengeluarkan dana kapanpun untuk kepentingan kegiatan
5.Bertanggung jawab terhadap kelalaian yang terjadi
Menginformasikan dalam waktu tertentu mengenai kegiatan yang terjadi.
Peraturan dan tata tertib 1
PERATURAN DAN TATA TERTIB
“ VIXININE COMMUNITY (VNC)”
INDONESIA
Seiring dengan perkembangan yang terjadi dalam berkomunitas di VIXININE COMMUNITY (“VNC”) INDONESIA,dan mengingat pentingnya suatu landasan yang digunakan sebagai acuan atas pelaksanaan seluruh kegiatan yang akan ada, serta demi terlaksananya visi dan misi di dalam VNC INDONESIA.
Oleh sebab itu perlu adanya dibuat suatu ketentuan yang berlaku kepada seluruh anggota dalam komunitas ini, hal ini agar menjadi suatu langkah / panduan agar terwujudnya apa yang telah digariskan dalam berkomunitas yaitu “SAFETY RIDING dan BROTHERHOOD”.
Pasal 1
PENGENDARA /ANGGOTA
1.Wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku
2.Berlaku bagi bikers dan lady bikers (pria dan wanita)
3.Sedang tidak mengalami gangguan jiwa (sehat jasmani rohani)
4.Baik pikiran, perlakuan, perbuatan dan perkataan
5.Selalu menggunakan helm saat berkendara dimanapun
6.Menggunakan alas kaki saat berkendara (kecuali sandal)
7.Menggunakan celana panjang saat kegiatan
8.Wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA)
9.Wajib memiliki atribut (emblem dan ID peneng)
10.Wajib menggunakan atribut PMC saat kegiatan
11.Dilarang menggunakan atribut kepolisian yang sifatnya khusus
12.Dilarang membawa senjata tajam dan senjata api
13.Tidak terlibat dalam Narkoba (Pengguna, Pembuat ataupun Pengedar)
14.Mematuhi peraturan lalu lintas dan ketentuan komunitas
15.Mengutamakan kepentingan umum di jalan
16.Mempunyai izin/mengetahui dari orang tua (keluarga)
17.Kegiatan komunitas/club yang akan di laksanakan, wajib mengetahui pengurus
18.Keanggotaan yang baru dan berasal dari lingkup komunitas lain, wajib dilakukan investigasi oleh pengurus
19.Anggota dilarang memiliki atribut / mencetak atribut tanpa seizin pengurus
20.Dibenarkan kepada seluruh anggota untuk berbisnis
21.Dilarang melakukan tindakan kekerasan di manapun
22.Apabila terjadi kehilangan atribut agar segera melaporkan ke pengurus
23.Dilarang mengalihkan atribut kepada pihak lain tanpa seizin pengurus
24.Pengunduran diri sebagai anggota harus mengajukan surat penyataan kepada pengurus
25.Setelah terjadi pengunduran diri, seluruh atribut dilarang difungsikan, kecuali alih tempat fungsi
Tidak ada pelantikan untuk menjadi anggota
Dilarang mengajukan permohonan No. ID anggota (nomor pilihan)
Pasal 2
KENDARAAN
1.Wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku
2.Kendaraan jenis, merk dan type yang di sepakati bersama (roda dua)
3.Kendaraan milik pribadi
Kendaraan yang masih layak pakai
4.Kelengkapan kendaraan :
a. Spion, harus dapat melihat pandangan kebelakang
b. Lampu utama, memiliki jarak dekat dan jarak jauh (berwarna kuning / putih)
c. Lampu Sein, berwarna kuning
d. Lampu rem (tanda bahaya), berwarna merah
e. Wajib memiliki lampu hazard
f. Semua indikator petunjuk wajib berfungsi
5.Menggunakan kendaraan yg terdaftar saat kegiatan
6.Dilarang meminjamkan kendaraan komunitas pada orang lain (kecuali safety riding)
7.Dilarang meminjamkan atribut komunitas kepada orang lain (kecuali sesama anggota)
8.Dilarang menggunakan toa (sirine) dan strobo kecuali menjadi road captain saat kegiatan (kecuali ditentukan lain oleh pengurus)
9.Dilarang menyimpan Narkotika, senjata tajam dan senjata api kecuali toolkit dalam kendaraan
Pasal 3
PENDIRI
Pendiri wajib mengetahui kegiatan ataupun perkembangan yang terjadi di dalam lingkup komunitas melalui Ketua Umum
Wewenang pendiri adalah mutlak selama tidak bertentangan dengan keadaan
Pendiri berhak menghentikan kegiatan atau membubarkan komunitas demi kepentingan umum
Pengambil alihan sebagai pendiri dibenarkan apabila pendiri yang ada sudah tidak ingin terlibat lagi dalam komunitas dengan memberikan surat pernyataan.
Pendiri tidak dibenarkan memangku jabatan lain, kecuali dianggap perlu.
“ VIXININE COMMUNITY (VNC)”
INDONESIA
Seiring dengan perkembangan yang terjadi dalam berkomunitas di VIXININE COMMUNITY (“VNC”) INDONESIA,dan mengingat pentingnya suatu landasan yang digunakan sebagai acuan atas pelaksanaan seluruh kegiatan yang akan ada, serta demi terlaksananya visi dan misi di dalam VNC INDONESIA.
Oleh sebab itu perlu adanya dibuat suatu ketentuan yang berlaku kepada seluruh anggota dalam komunitas ini, hal ini agar menjadi suatu langkah / panduan agar terwujudnya apa yang telah digariskan dalam berkomunitas yaitu “SAFETY RIDING dan BROTHERHOOD”.
Pasal 1
PENGENDARA /ANGGOTA
1.Wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku
2.Berlaku bagi bikers dan lady bikers (pria dan wanita)
3.Sedang tidak mengalami gangguan jiwa (sehat jasmani rohani)
4.Baik pikiran, perlakuan, perbuatan dan perkataan
5.Selalu menggunakan helm saat berkendara dimanapun
6.Menggunakan alas kaki saat berkendara (kecuali sandal)
7.Menggunakan celana panjang saat kegiatan
8.Wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA)
9.Wajib memiliki atribut (emblem dan ID peneng)
10.Wajib menggunakan atribut PMC saat kegiatan
11.Dilarang menggunakan atribut kepolisian yang sifatnya khusus
12.Dilarang membawa senjata tajam dan senjata api
13.Tidak terlibat dalam Narkoba (Pengguna, Pembuat ataupun Pengedar)
14.Mematuhi peraturan lalu lintas dan ketentuan komunitas
15.Mengutamakan kepentingan umum di jalan
16.Mempunyai izin/mengetahui dari orang tua (keluarga)
17.Kegiatan komunitas/club yang akan di laksanakan, wajib mengetahui pengurus
18.Keanggotaan yang baru dan berasal dari lingkup komunitas lain, wajib dilakukan investigasi oleh pengurus
19.Anggota dilarang memiliki atribut / mencetak atribut tanpa seizin pengurus
20.Dibenarkan kepada seluruh anggota untuk berbisnis
21.Dilarang melakukan tindakan kekerasan di manapun
22.Apabila terjadi kehilangan atribut agar segera melaporkan ke pengurus
23.Dilarang mengalihkan atribut kepada pihak lain tanpa seizin pengurus
24.Pengunduran diri sebagai anggota harus mengajukan surat penyataan kepada pengurus
25.Setelah terjadi pengunduran diri, seluruh atribut dilarang difungsikan, kecuali alih tempat fungsi
Tidak ada pelantikan untuk menjadi anggota
Dilarang mengajukan permohonan No. ID anggota (nomor pilihan)
Pasal 2
KENDARAAN
1.Wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku
2.Kendaraan jenis, merk dan type yang di sepakati bersama (roda dua)
3.Kendaraan milik pribadi
Kendaraan yang masih layak pakai
4.Kelengkapan kendaraan :
a. Spion, harus dapat melihat pandangan kebelakang
b. Lampu utama, memiliki jarak dekat dan jarak jauh (berwarna kuning / putih)
c. Lampu Sein, berwarna kuning
d. Lampu rem (tanda bahaya), berwarna merah
e. Wajib memiliki lampu hazard
f. Semua indikator petunjuk wajib berfungsi
5.Menggunakan kendaraan yg terdaftar saat kegiatan
6.Dilarang meminjamkan kendaraan komunitas pada orang lain (kecuali safety riding)
7.Dilarang meminjamkan atribut komunitas kepada orang lain (kecuali sesama anggota)
8.Dilarang menggunakan toa (sirine) dan strobo kecuali menjadi road captain saat kegiatan (kecuali ditentukan lain oleh pengurus)
9.Dilarang menyimpan Narkotika, senjata tajam dan senjata api kecuali toolkit dalam kendaraan
Pasal 3
PENDIRI
Pendiri wajib mengetahui kegiatan ataupun perkembangan yang terjadi di dalam lingkup komunitas melalui Ketua Umum
Wewenang pendiri adalah mutlak selama tidak bertentangan dengan keadaan
Pendiri berhak menghentikan kegiatan atau membubarkan komunitas demi kepentingan umum
Pengambil alihan sebagai pendiri dibenarkan apabila pendiri yang ada sudah tidak ingin terlibat lagi dalam komunitas dengan memberikan surat pernyataan.
Pendiri tidak dibenarkan memangku jabatan lain, kecuali dianggap perlu.
Jumat, 01 April 2016
PERESMIAN ANGGOTA BARU
VIXININE COMMUNITY (VNC)
INDONESIA
_____________________________________________Nomor : 1/1/IV/2016 01 APRIL 2016
Lampiran :
Hal : peresmian anggota baru
Dengan hormat
Kami beritahukan bahwa pada
hari/tanggal :jumat,1 april 2016
waktu : 08.03 s/d selesai
Tempat : jln.A.Yani surabaya
Kami Meresmikan dua anggota baru vixinine community sebagai berikut:
Nama : Galang R
NRA : 003
Nama : Agis s
NRA : 010
Dengan demikian kami resmikan
Hormat kami
STER NS VNC 001
Sabtu, 20 Februari 2016
Langganan:
Postingan (Atom)


