ANGGARAN DASAR
PENDAHULUAN
Dengan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa,Manusia di ciptakanNya dengan segala
perbedaan.Dengan segala pemikirannya kelebihan dan kekurang untuk saling
mengisi satu sama lain untuk dapat saling membantu sesamanya.perbedaan itu
nyata diantara manusia untuk menjadikan manusia itu kuat dan memiliki keyakinan
dalam membangun kehidupan di lingkungannya,sebagaimana fitrahnya manusia yaitu
suatu kesatuan yang utuh antara aspek duniawi,individu,social,iman dan taqwa
dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia hingga kelak di akhirat.
Pemikiran
tersebut menjadi landasan dasar kesadaran untuk membangun suatu komunitas dalam
lingkup sederhana yang selalu menggalang kebersamaan dan persahabatan diantara
sesama anggota komunitas.Suatu komunitasyang di ikat oleh kesamaan hobby dan
dalam dunia bikers khususnya motor roda dua yang bersifat universal bagi semua
kalangan dan lapisan masyarakat yang tidak tersekat oleh perbedaan apapun yang
ada.
Menyadari
akan begitu luasnya wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta dan di
dorong oleh motivasi untuk saling mempererat tali persaudaraan diantara
anak-anak bangsa dan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,Kami pecinta motor
Yamaha vixion menghimpun diri dalam wadah dengan berpedoman dalam bentuk Anggaran Dasar.
DECLARATION
BISMILLAHIRRAHMAIRRAHIM…
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
kami
menyatakan bahwa pada tanggal 9 september 2015
di
jln sedap malam kota surabaya mendirikan komunitas pecinta motor
Yamaha
Vixion dengan nama
”VIXION
NINE COMMUNITY SURABAYA”
yang
bertujuan sebagai pelopor pengendara yang baik bagi masyarakat
dan
para pengguna jalan raya serta pengendara yang lain.
hal
hal mengenai visi dan misi telah kami rangkum di dalam AD ART
Atas Nama
Pendiri Vixion Nine Community
|
BAB I
NAMA,ARTI
LOGO DAN WARNA
PASAL
1
1.NAMA
Nama lengkap : VIXION NINE COMMUNITY
SURABAYA
Nama Populer : VIXININE/VNC/V9
Berdiri : 2015,SEPTEMBER 09
Lokasi : Jln.FRONTAGE AHMAD YANI (sebelah
KFC) SURABAYA JAWA TIMUR
Motto : JAS HIKEY (Jangan Sampai Hilang
Keykinan)
Visi :
PELOPOR PENGENDARA (PIONEER RIDERS SAFETY RIDING)
Misi :
THE MERGING OF SOUL FRIENDSHIP
VIXION NINE COMMUNITY SURABAYA
(biasa di singkat vixinine/vnc/V9) adalah suatu komunitas pecinta motor Yamaha
vixion (all vixion) yang berlokasi kopdar setiap malam minggu pukul 20.00 wib
sampai 00.00 wib di Jln.Frontage Ahmad Yani sebelah kfc kota Surabaya jawa
timur.vixinine juga memiliki julukan dengan nama Pasukan Macan yang memiliki filosofi “sendiri mampu menjaga diri
bersama saling melindungi dan di segani” atau julukan lain dengan nama Musafir Jalanan.Dan memiliki motto
sebuah keyakinan yang pantang menyerah.JAS
HIKEY “Jangan Sampai Hilang Keyakinan”.
VNC terbentuk dari
hobby yang sama atas dasar persahabatan dan persaudaraan pecinta motor Yamaha
Vixion (all vixion) yang bermula saling kenal di jejaring social facebook
kemudian bertemu di depan KOREM 084 SURABAYA di Jln.ahmad Yani No.1 wonocolo
Surabaya sebanyak 12 motor vixion tepat pada rabo legi pukul 21.09 tanggal 09
September 2015.
2.LOGO
1.
SHIELD BLACK (PERISAI HITAM)
Sebuah perisai sebagai pelindung dan sandaran berwarna
hitam.Dasar semua awal kehidupan dan perjalanan kehidupan mahluk.
2.
RING GOLD ( 3 LINGKAR EMAS )
Lingkar emas sebagai ikatan kuat dalam diri jiwa
persahabatan yang berharga.
3.
WHITE LEOPARD
Symbol keberanian dan ketegasan d alam memimpin diri dan
keberanian di segala medan,sendiri mampu menjaga diri bersama mampu menaungi
dan melindungi sesame
4.
VIXION-9 COMMUNITY
Nama lengkap komunitas
5.
VIXININE
Nama popular komunitas
6.
09.09.2015
Tanggal berdiri dan di cetuskan nama komunitas
7.
SILVER RIBBON SURABAYA ( PITA PERAK )
Pita yang melingkar pada perisai menunjukan jati diri dan
keberadaan di kota surabaya
8.
THE MERGING OF SOUL FRIENDSHIP (Menyatunya Jiwa
Persahabatan)
Membentuk
karakter dan pribadi diri dalam
persahabatan tanpa membedakan suku ras kasta dan agama
9.
NAILS
Sembilan pasak/paku yang memperkokoh sebagai symbol tekad
dan keyakinan
3.WARNA
1.
BLACK
Warna dasar
di jagat raya
2.
WHITE
Tentang
kesucian dan kemurnian hati
3.
MERAH
Keberanian
tekad dan keyakinan kuat.
4.
GOLD
Keemasan
simbol kejayaan.
5.
SILVER
Sebuah
perubahan suasana kondisi di setiap keadaan dimanapun kapanpun.
BAB
II
WAKTU
DAN TEMPAT
PASAL
2
1.WAKTU
Vixion Nine Community surabaya di cetuskan Di Jalan Sedap Malam Kota SURABAYA pada :
Hari : Rabo legi, 09
September 2015,
Kalender Jawa : 25
Dulkangidah 1948 Tahun EHE Windu SANGARA
Kalender Hijriyah : 25 Zulkaidah 1436 H
Neptu :
12
Wuku :
TAMBIR
Pramotomongso : KATIGO (26
Agustus – 18 September 21, 2016)
Pengasarasan : Aras
Kembang
Pancasuda : Sumur
Sinaba
Palintangan ` : Lintang Kuda
Dina : Dina Pandhe
Zodiac :
VIRGO (22 agustus – 22 September )
2.TEMPAT
Lokasi KOPDAR DI JALAN FRONTAGE AHMAD YANI
SEBELAH KFC KOTA SURABAYA JAWA TIMUR di mulai pukul 21.09 wib ( 09:09Pm) sampai
00.00wib (12.09 Am).
BAB II
ASAS,MISI DAN VISI
Pasal 3
1.ASAS
VIXININE COMMUNITY SURABAYA berasaskan pancasila juga
berasaskan Persahabatan dan Kekeluargaan antar anggota dan menjadi pelopor
keselamatan dalam berkendara yang baik bagi masyrakat dan para pengguna jalan
rasa serta pengendara yang lain.
2.VISI
Komunitas Pengendara
motor Yamaha vixion yang bertujuan sebagai pelopor pengendara yang baik bagi
masyarakat dan pengguna jalan raya serta pengendara yang lain. (PIONEER RIDERS SAFETY RIDING)
3.MISI
1.
Menyatunya jiwa
persahabatan
2.
Menyambung tali
silahturahmi tanpa membedakan suku,ras dan kasta juga agama
3.
Menyalurkan
hobby dan bakat positif
4.
Saling berbagi
satu sama lain sesame anggota tanpa memberatkan pihak manapun
5.
Melakukan tugas
positif atas ijin komunitas
6.
Menumbuhkan
rasa social,empati dan simpati serta toleransi di dalam komunitas dan
masyarakat
7.
Menjadikan
pengendara yang baik tanpa merugikan orang lain
8.
Selalu taat
pada undang-undang dan lalu lintas juga agama
9.
Menjadi
komunitas berbasis club independent
BAB
III
SIFAT KEDAULATAN PERATURAN
dan KEANGGOTAAN
PASAL
4
1.SIFAT
Merupakan suatu komunitas yang menghimpun
para pecinta motor yamaha vixion dari berbagai kota baik dalam kota maupun luar
kota.
Komunitas yang terbuka bagi semua pengendara
yamaha vixion maupun pengendara lainnya untuk berbagi pengalaman dan hobby
serta bekerja sama dalam menertibkan lalu lintas dengan yang lain.
Tidak membedakan suku ras kasta dan
agama,menumbuhkan rasa social bermasyarakat dan lannya
2.KEDAULATAN
Kedaulatan
“ VIXININE COMMUNITY SURABAYA “ ada
di tangan Rapat Umum Anggota.
Dimana
setiap musyawarah dan memutuskan sesuatu harus di setujui para anggota minimal
voting 60% secara mufakat dan kekeluargaan
3.PERATURAN
Meliputi
:
1.
Vixion nine community surabaya) merupakan komunitas
independent yang berdasarkan suka rela, sederhana, memiliki ketentuan dan saling
menghargai dan menghormati.
Dengan
slogan: JAS HIKEY(Jangan Sampai
Hilang Keyakina) Safety Riding,Independent.
2.
Setiap anggota
wajib menjaga nama VIXININE(VIXION NINE
COMMUNITY SURABAYA).
3.
Segala kegiatan VIXININE
menjadi tanggung jawab bersama seluruh anggota dan pengurus komunitas,bukan
semata-mata hanya kewajiban pengurus komunitas.
4.
Selalu menjaga
silahturahmi dan kekompakan antar sesama anggota,Jika ada provokator yang ingin
memecah-belah komunitas maka provokator tersebut di persilahkan keluar dari
komunitas tanpa pertimbangan apapun.
5.
Setiap anggota
wajib menjaga hubungan baik dengan komunitas lain.
6.
Setiap anggota
memakai atribut (jaket, kemeja, & stiker motor atau peneng)
7.
Setiap anggota
VIXININE dilarang membawa narkotika, obat-obat terlarang, minuman keras serta
senjata tajam.
8.
Taat pada
undang-undang Negara dan lalu lintas serta agama (menurut kepercayaan
masing-masing)
9.
Dihimbau kepada
seluruh anggota agar memakai perlengkapan safety riding, meliputi helm SNI,
jaket, celana panjang, sepatu, dan lain-lain.
3.KEANGGOTAAN
Seseorang yang hendak bergabung dengan vixion nine
community Surabaya maka harus mengetahui peraturan visi dan misi komunitas,Jika
setuju dengan peraturan yang telah di tetapkan dan bersedia mematuhinya, maka
seseorang tersebut adalah anggota VIXION NINE COMMUNITY SURABAYA yang berstatus
prospect.
Kemudian dalam kurun waktu yang di tentukan harus
menunjukkan eksistensinya di dalam komunitas untuk di angkat menjadi member
bernomor registrasi anggota
Ketentuan mengenai keanggotaan diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga dengan
syarat:
a)
Kopdar selama 3
bulan dan mulai eksis di dalam komunitas
b)
Kopsan selama 3
bulan
c)
Sowan dan
menghadiri anniversary club atau
community lainnya beberapa kali
sepengetahuan ketua umum humas dan divisi member.
d)
Mengikuti kegiatan
rolling usai kopdar
e)
Mengikuti kegiatan
wajib touring
Apabila
syarat di atas telah di penuhi maka akan di pertimbangkan di dalam pengurus,dan
akan di diklat dan di resmikan oleh pengurus.
BAB
IV
HAK
dan KEWAJIBAN
PASAL 5
1.
Hak anggota berhak tahu informasi informasi penting dari
setiap forum yang di laksanakan setiap kopdar dan kopsan juga di setiap rapat
umum anggota dan rapat khusus anggota juga rapat pemgurus (bila di perlukan)
2.
Dan berkewajiban untuk menjaga rahasia di dalam komunitas
vixion nine community Surabaya (vnc surabaya).
3.
Hak dan Kewajiban setiap anggota adalah sama.
4.
Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) di atas dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
V
KEPENGURUSAN
dan RAPAT serta KEPUTUSAN
PASAL 6
1.KEPENGURUSAN
a)
Pengurus VIXION
NINE COMMUNITY SURABAYA dipilih dari dan oleh anggota berdasarkan tata cara
pemilihan yang diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
b)
Pengurus VIXION
NINE COMMUNITY SURABAYA dipilih dengan masa kepengurusan selama kurun waktu
yang di sepakati bersama
c)
Bila salah satu pengurus mengundurkan diri sebelum
jabatan berakhir maka ketua umum atau penasehat
dapat menunjuk salah seorang anggota atau pengurus untuk menggantikan
sampai kepengurusan berakhir.
d) Pengurus VIXION NINE COMMUNITY SURABAYA terdiri
dari ketua umum,wakil ketua umum, sekretaris,
bendahara, ketua harian, humas, divisi touring, divisi member, tata tertib,
keamanan,korlap
e) Apabila diperlukan, susunan
pengurus inti dapat ditambahkan sesuai dengan kebutuhan.
f) Pengurus juga merangkap
sebagai anggota.
g)
Tugas dan tanggung jawab masing-masing pengurus diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.RAPAT
a) Rapat
Umum Anggota
b) Rapat
Pengurus Anggota
c)
Rapat khusus Anggota
d)
Rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 ( a,b,c) di atas, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3.KEPUTUSAN
a) Rapat-rapat sebagaimana
dimaksud dalam pasal 6 ayat 2 Anggaran Dasar ini adalah sah jika dihadiri
oleh lebih dari setengah jumlah anggota dan di setujui ketua umum atas nasehat
para dewan.
b) Pengambilan keputusan dapat
dilakukan apabila disetujui oleh lebih dari setengah jumlah anggota. Dan yang
tidak hadir dianggap menerima keputusan yang ditetapkan.
c) Keputusan mutlak ada pada
ketua umum apabila ada anggota tidak mengindahkan keputusan maka akan di
kenakan sanksi dari pengurus.
d) Keputusan dianggap batal
jika tidak memenuhi kriteria,keadaan,waktu dan tempat.
BAB VII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
PASAL 8
1. Keuangan “VIXININE COMMUNITY SURABAYA “ diperoleh
dari :
a)
Iuran anggota / Kas
b)
Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
c)
Usaha-usaha lain yang sah.
2.
Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
di atas harus dipertanggung jawabkan setiap tahun oleh pengurus dalam Rapat Umum Anggota.
3.
Kekayaan VIXION NINE COMMUNITY SURABAYA adalah semua barang bergerak dan barang tidak
bergerak yang tercatat sebagai aset maupun inventaris VIXION NINE COMMUNITY SURABAYA
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
PASAL 9
PERUBAHAN
1. Perubahan Anggaran Dasar
dan Aturan Rumah Tangga “VIXION NINE
COMMUNITY SURABAYA “, menurut kesepakatan pengurus dan pendiri.
2. Pelaksanaan ketentuan
mengenai perubahan Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga dilakukan dengan
tetap memperhatikan ketentuan pasal 9 Anggaran Dasar ini.
3. Perubahan anggaran dasar
dan aturan rumah tangga di lakukan ketika terjadi perubahan
waktu,tempat,keadaan dan hal-hal yang membuat anggaran dasar dan aturan rumah
tangga perlu untuk di revisi.
BAB VIII
PEMBUBARAN
PASAL 10
PEMBUBARAN
1. VIXION NINE COMMUNITY SURABAYA hanya dapat dibubarkan
melalui Rapat Umum Anggota yang khusus diadakan untuk itu.
2. Pelaksanaan ketentuan
mengenai pembubaran “VIXION NINE
COMMUNITY SURABAYA “, dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal
10 Anggaran Dasar ini.
3. Pembubaran VIXION NINE COMMUNITY SURABAYA atas
permintaan yang berwajib.
4. Dianggap bubar apabila
semua anggota mengundurkan diri.
BAB IX
P E N U T U P
PASAL 11
1. Hal-hal yang belum
ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah Tanggal dan peraturan-peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar.
2. Peraturan-peraturan lain
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasardan
Anggaran Rumah Tangga ini.
Anggaran
Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Surabaya
Pada
tanggal : 24 April 2016
ATURAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN DAN PERATURAN
PASAL 1
1.
Syarat-syarat keanggotaan VIXION
NINE COMMUNITY SURABAYA adalah :
a. Pria dan wanita yang
memiliki minat dan kepedulian yang tinggi terhadap komunitas.
b. Telah berumur 17 tahun /
Minimum SMA Sederajat
c.
Bersedia menerima dan mentaati AD/ART, program kerja
maupun peraturan-peraturan lain yang berlaku.
d.
harus memiliki SIM
2.
Jangka waktu untuk menjadi anggota adalah tidak terbatas,
selama yang bersangkutan mentaati pasal 1 ayat 1 huruf c diatas.
3.PERATURAN TERTULIS DI DALAM
ANGGARAN DASAR
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
PASAL 2
1.Hak anggota:
a)
Hak untuk mengajukan pendapat, usul dan saran baik secara
lisan maupun tertulis.
b)
Hak untuk memilih dan dipilih baik dalam hal penyusunan
kepengurusan maupun untuk kepentingan-kepentingan lainnya.
c)
Hak untuk mendapatkan perlindungan dan pembelaan dari
club, berdasarkan atas nilai-nilai kebenaran.
d)
Hak untuk ikut serta dalam setiap kegiatan club.
2.Kewajiban anggota :
a)
Menjaga dan membela nama baik komunitas.
b)
Mentaati segala ketentuan dan bertindak sesuai AD/ART.
c)
Membantu pengurus dalam menjalankan roda komunitas.
d)
Memperjuangkan dan mengamankan kebijakan komunitas.
e)
Mencegah setiap usaha dan tindakan yang dapat merugikan
kepentingan komunitas.
f)
Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan komunitas
g)
Membayar iuran dan dana-dana lain berdasarkan kepentingan
komunitas.
h)
Menghadiri rapat-rapat komunitas.
BAB III
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
PASAL 3
Keanggotaan
“VIXININE COMMUNITY SURABAYA“dapat berakhir karena :
1.
Meninggal dunia.
2.
Atas permintaan sendiri.
3.
Dipecat dari keanggotaan atas keputusan Rapat Umum Anggota.
4.
Memprovokasi anggota
BAB IV
TATA
CARA PEMILIHAN PENGURUS
PASAL 4
1. Pengurus “VIXININE COMMUNITY SURABAYA “ yang
dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Umum Anggota adalah untuk pengurus
inti.
2.
Pemilihan dilakukan dalam Rapat Umum Anggota pada saat
masa kepengurusan berakhir.
3.
Pemilihan dilakukan dengan menggunakan sistem VOTING,
4.
Secara musyawarah mufakat
5.
Calon yang mendapatkan suara terbanyak, terpilih sebagai
Ketua.
6.
Untuk posisi wakil ketua,sekretaris,bendahara,ketua
harian,humas,divisi touring dan divisi anggota serta pengurus inti lainnya
ditunjuk langsung oleh ketua umum atau dewan penasehat.
7.
Ketua bersama pengurus inti lainnya berwenang untuk
menyusun bidang-bidang dan sub-sub bidang dalam struktur organisasi di bawah
naungan dewan penasehat.
8.
Masa jabatan pengurus ditetapkan selama kurun waktu yang
di tentukan terhitung mulai tanggal serah terima jabatan dari pengurus lama.
9.
Pengurus yang telah berakhir masa jabatannya, dapat
dipilih kembali
10.
Pengurus yang menggundurkan diri dapat diganti atas
petunjuk dewan penasehat.
11.
Serah terima atau pelimpahan jabatan pengurus dilaksanakan
pada saat ANNIVERSARY VIXININE COMMUNITY
SURABAYA
12.
Yang dapat dipilih sebagai pengurus inti “VIXININE COMMUNITY SURABAYA“ harus
memiliki syarat-syarat sebagai berikut :
a) Sehat jasmani dan rohani.
b) Berkelakuan baik.
c) Dapat mambaca dan menulis.
d) Memiliki integritas dan
loyalitas yang tinggi serta sanggup mengabdi kepada organisasi tanpa menuntut
imbalan jasa..
STRUKTUR
KEPENGURUSAN
DEWAN
PENASEHAT
|
NDEWAN PEMBICARA
|
DEWAN
PEMBINA
|
KETUA UMUM
|
||||||
SEKRETARIS
|
BENDAHARA
|
|||||
WAKETUM
|
||||||
IVENTARIS
|
||||||
KETUA DIVISI
|
||||||
DIVISI TOURING
|
DIVISI MEMBER
|
|||||
HUMAS
|
||||||
CAPTAIN
|
TATA TERTIB
|
|||||
IT
|
KOORDINATOR
|
|||||
VOORIDJER
|
KEAMANAN
|
|||||
BAB V
TUGAS
DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
PASAL 5
Tugas
dan tanggung jawab pengurus masing-masing ditetapkan sebagai berikut ;
1. KETUM :
a) Menetapkan arah dan
kebijaksanaan club secara umum berdasarkan AD/ART.
b) Mengamankan
ketentuan-ketentuan yang dihasilkan dalam Rapat Umum Anggota.
c) Memimpin dan mengendalikan
segala bentuk operasional club.
d) Sebagai pelaksana harian
dalam menjalankan program-program club sebagaimana ditetapkan dalam Rapat Umum
Anggota.
e) Melaksanakan fungsi
koordinasi club secara keseluruhan, baik ke dalam maupun keluar.
f) Mengambil keputusan-keputusan
dalam rangka operasional club dengan tetap memperhatikan ketentuan AD/ART.
2. WAKETUM membantu tugas ketua umum
3. SEKRETARIS :
a) Menyelenggarakan fungsi
pengelolaan administrasi dan tata usaha club.
b) Memberikan bantuan
administrasi bagi para pengurus, termasuk didalamnya proses surat menyurat
dengan kebijaksanaan Ketua
c) Dalam pelaksanaan tugas,
bertanggung jawab penuh kepada Ketua.
4. BENDAHARA :
a) Menjalankan fungsi
pengelolaan keuangan club sesuai dengan AD/ART.
b) Menyusun anggaran kebutuhan
dana club melalui koordinasi dengan masing-masing bidang.
c) Menyusun laporan keuangan
secara periodik setiap 3 bulan sekali.
d) Menyiapkan
pertanggungjawaban keuangan, yang akan dilaporkan oleh pengurus pada Rapat Umum
5. HUMAS
a. Dalam pelaksanaan tugas,
bertanggung jawab penuh kepada Ketua
b. Mencari informasi penting
dari luar komunitas dan di sampaikan kedalam komunitas
6. KETUA HARIAN :
memimpin anggota intern seperti kopdar dan kopsan
memimpin anggota intern seperti kopdar dan kopsan
7.DIVISI TOURING :
memimpin anggota saat touring dan member arahan anggota dalam berkendara
memimpin anggota saat touring dan member arahan anggota dalam berkendara
Memiliki petugas antara lain
a.
Road Captain
b. Vooridjer
c. Sweeper ( sweeper tengah
dan sweeper belakang )
8.DIVISI MEMBER :
membantu tugas humas dan ketua umum menilai anggota
membantu tugas humas dan ketua umum menilai anggota
9.KOORDINATOR,TATA
TERTIB,KEAMANAN,
membantu
ketua umum dan humas setiap kegiatan
BAB VI
RAPAT-RAPAT
PASAL 6
Jenis-jenis
rapat :
1.Rapat
Umum Anggota.
Rapat
Umum Anggota adalah merupakan pemegang kedaulatan tertinggi “VIXININE COMMUNITY SURABAYA “ yang
diadakan sekali dalam satu tahun yang harus dihadiri oleh semua anggota dan
pengurus dengan tidak mewakilkan. Rapat
Umum Anggota dilaksanakan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum perayaan HUT “VIXININE COMMUNITY SURABAYA “ dengan
pokok pembahasan :
1. Pertanggung jawaban
pengurus.
2. Program kerja tahunan.
3. Hal-hal lain yang dianggap perlu.
2. Program kerja tahunan.
3. Hal-hal lain yang dianggap perlu.
Peserta Rapat Umum Anggota adalah :
1. Pengurus
2.
Anggota
3.
Dewan
2.Rapat
Pengurus Anggota
Diadakan
sesuai kebutuhan yang dihadiri oleh pengurus dalam rangka koordinasi.
3.Rapat
Khusus Anggota
Yaitu
rapat yang dilakukan untuk membahas hal-hal yang dianggap penting dan
mendesak.Rapat Istimewa Anggota dapat dilaksanakan oleh pengurus atas
permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
PASAL 7
Rapat-rapat
sebagaimana yang dimaksud pasal 13, dipimpin oleh ketua dan atau wakil ketua
atau oleh salah satu pengurus yang ditunjuk untuk itu.
PASAL 8
1.
Rapat-rapat wajib dihadiri oleh seluruh anggota dan
pengurus dengan tidak diwakilkan.
2.
Bagi yang tidak hadir dianggap menerima seluruh keputusan
rapat yang ditetapkan pada saat itu.
PASAL 9
1.
Pengambilan keputusan dalam rapat-rapat komunitas pada
hakekatnya mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
2.
Apabila tidak terjadi kesepakatan, maka dipandang perlu
untuk mengadakan pemungutan suara (voting) untuk mengambil keputusan.
3.
Keputusan mutlak ada pada
Ketua Umum
BAB V
KEUANGAN dan KEKAYAAN
PASAL 10
1. Untuk keperluan operasional
dalam pelaksanaan program kerja, keuangan “VIXININE
COMMUNITY SURABAYA “ diperoleh melalui uang pangkal, iuran anggota,
sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat, sponsor-sponsor, serta mencari
terobosan-terobosan lainnya yang bersifat penggalian dana.
2. Hal-hal yang menyangkut
pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk Club wajib
dipertanggungjawabkan oleh pengurus dalam Rapat Umum Anggota.
3. Kekayaan “VIXININE COMMUNITY SURABAYA “ dapat
berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang diperoleh berdasarkan
mekanisme keorganisasian.
4. Kekayaan harus dicatat
dalam daftar inventaris Club dan dipelihara dengan baik.
5. Setiap anggota mempunyai
hak yang sama atas seluruh kekayaan yang dimiliki “VIXININE COMMUNITY SURABAYA ” Setiap penggunaan kekayaan Club oleh
anggota harus mendapat persetujuan pengurus dalam hal ini Ketua.
BAB VI
SANKSI-SANKSI
PASAL 11
1. Sanksi yang dapat dijatuhkanterhadap anggota :
a. Teguran atau peringatan.
b. Pemberhentian sementara (schorsing).
c. Pemecatan.
b. Pemberhentian sementara (schorsing).
c. Pemecatan.
2. Sanksi-sanksi terhadap anggota didasarkan
atas :
a. Pelanggaran terhadap ketentuan AD/ART.
b. Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan organisasi.
c. Melanggar ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan .
b. Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan organisasi.
c. Melanggar ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan .
3. Terhadap ketentuan pasal 8 ayat (1) pada
huruf b dan c, prosedur dan tata cara pemberhentian sementara (schorsing) dan
pemecatan anggota adalah sebagai berikut :
a) Sebelum diberhentikan
sementara (schorsing), yang bersangkutan harus diberikan teguran dan peringatan
terlebih dahulu.
b) Apabila yang bersangkutan
tidak memberikan tanggapan, jawaban maupun keterangan lainnya secara resmi dalam
rapat yang diadakan khusus oleh pengurus (rapat pengurus), maka ketua harus
mengadakan Rapat Istimewa Anggota untuk mengambil keputusan memberhentikan
sementara (schorsing).
4. Apabila selama masa
schorsing yang bersangkutan tetap tidak mau memberikan tanggapan, jawaban
maupun keterangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf b pasal ini, maka pemecatan
dapat dilakukan melalui keputusan Rapat Umum Anggota atau Rapat Istimewa
Anggota yang diadakan khusus untuk itu.
BAB X
LAIN-LAIN
PASAL 12
Anggaran
Rumah Tangga ini dapat ditinjau kembali atau di revisi melalui Rapat khusus
Anggota atau Rapat Umum Anggota untuk disesuaikan dengan kebutuhan.
BAB XI
PENUTUP
PASAL 13
1. Hal-hal yang belum
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut
dengan
peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
2. Peraturan-peraturan lain
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, adalah merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
Ditetapkan di : Surabaya
Pada tanggal : 24 April 2016