AD/ART(Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga) VIXININE
COMMUNITY
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA , ARTI LAMBANG DAN WAKTU
Pasal 1
Perkumpulan
ini bernama “ VIXION NINE COMMUNITY”, dan disingkat “ VIXININE
(V9C/VNC) “.
Lambang
dan artinya:
1.lingkaran emas (ring gold)
Tekad dan
keyakinan kuat yang melingkar tanpa putus yang sangat berharga seperti emas.
2.cheetah grayscale
Memiliki
keberanian yang tak pernah pudar dan sanggup menghadapi halang rintang di
setiap saat dan di segala
medan.
3.vixinine
Nama panggilan
singkat dari vixion nine,agar mudah di ingat dan mudah di kenal di khalayak
umum terutama para riders di indonesia.
4.vixion 9
Adalah
identitas pengenal diri
yang artinya vixion sembilan.sebuah karakter dan kepribadian.
.taat kepada Tuhan YME
.taat kepada orang Tua
.taat kepada peraturan agama
.taat kepada guru
.taat kepada hukum alam
.taat kepada peraturan negara
.taat kepada peraturan lalu lintas
.taat kepada peraturan komunitas
.taat kepada diri sendiri
5.community
Adalah
komunitas yang memiliki jiwa pengendara vixion.
6.the merging of soul
friendship
Menyatunya
jiwa persahabatan dimana setiap yang memiliki jiwa adalah sahabat teman atau
saudara..tanpa membedakan satu sama lain seperti ras suku kasta dan agama.
7.warna
Warna
yang di miliki dalam logo/simbol vixinine meliputi
.HITAM artinya warna dasar jagat raya
sejatinya alam raya ini hitam gelap dan semua berawal dari hitam.
.MERAH artinya berani dalam menghadapi segala sesuatu
.PUTIH artinya
bersih dan suci membentuk jiwa yang fitrah
.KEEMASAN artinya simbol
kejayaan
Pasal 2
“ VIXININE COMMUNITY“ didirikan pada hari Rabo,
09
September 2015, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
“ VIXININE COMMUNITY “, berasaskan Persahabatan
dan Kekeluargaan antar anggota.
Pasal 4
“ VIXININE COMMUNITY “ bertujuan untuk :
- Mewujudkan
semangat persatuan dan kesatuan dalam berorganisasi.
- Mewujudkan
sifat kebersamaan dan rasa persahabatan antar anggota.
- Melakukan
pembinaan dan pengembangan aktivitas dan kreativitas anggota di bidang otomotif
- Menumbuhkan
rasa kepedulian anggota yang diwujudkan dalam berbagai bentuk aktivitas
sosial.
BAB III
S I F A T
Pasal 5
- ”
VIXININE COMMUNITY “ merupakan
suatu perkumpulan yang menghimpun para penggemar motor Yamaha Vixion dari
berbagai kota di Kota Surabaya
- “
VIXININE COMMUNITY “ adalah
perkumpulan yang terbuka bagi semua pengendara Yamaha Vixion yang ingin menyalurkan bakat, hobby
maupun aktivitas dan kreativitas lainnya serta untuk berkomunitas.
BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 6
Kedaulatan
“ VIXININE COMMUNITY “ ada di tangan
Rapat Umum Anggota.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
- Setiap
orang yang menggemari Komunitas dan dan telah memenuhi syarat, dapat
menjadi anggota “VIXININE COMMUNITY “
- Ketentuan
mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 8
- Hak dan Kewajiban setiap anggota adalah sama.
- Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
di atas dijabarkan dalam Anggaran
Rumah Tangga.
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 9
1’ Pengurus “VIXININE COMMUNITY “ dipilih dari dan oleh anggota berdasarkan tata
cara pemilihan yang diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal 10
1. Pengurus “VIXININE COMMUNITY “ dipilih dengan
masa kepengurusan selama 1 (satu) tahun dan
selanjutnya dapat dipilih kembali.
2. Bila salah satu pengurus
berhenti karena sesuatu hal sebelum masa jabatan berakhir, maka rapat pengurus
dapat menunjuk salah seorang dari pengurus atau anggota lainnya untuk
menggantikannya sampai masa kepengurusan berakhir.
Pasal 11
- Pengurus “VIXININE
COMMUNITY “ terdiri dari Pendiri, Penasihat, Ketua, Sekretaris,
Bendahara, dan disebut pengurus inti dengan dibantu oleh beberapa wakil
dari masing-masing section.
- Apabila diperlukan, susunan pengurus inti dapat
ditambahkan sesuai dengan kebutuhan.
- Pengurus juga merangkap sebagai anggota.
- Tugas dan tanggung jawab masing-masing pengurus diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
RAPAT-RAPAT
Pasal 12
- Rapat-rapat
VIXININE COMMUNITY “ terdiri
dari :
a. Rapat Umum Anggota.
b. Rapat Istimewa Anggota
c. Rapat Pengurus.
- Rapat-rapat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 13
- Rapat-rapat
sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) Anggaran Dasar ini adalah sah
jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota.
- Pengambilan
keputusan dapat dilakukan apabila disetujui oleh lebih dari setengah
jumlah anggota. Dan yang tidak hadir dianggap menerima keputusan yang
ditetapkan.
BAB X
KEUANGAN DAN KEKAYAAN PERKUMPULAN
Pasal 14
- Keuangan
“VIXININE COMMUNITY “ diperoleh
dari :
a.Iuran
anggota / Kas
b.Sumbangan-sumbangan
yang tidak mengikat.
c.Usaha-usaha
lain yang sah.
- Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) di atas harus dipertanggungjawabkan setiap tahun oleh pengurus dalam Rapat Umum Anggota.
Pasal
15
Kekayaan “VIXININE COMMUNITY “ adalah semua
barang bergerak dan barang tidak bergerak yang tercatat sebagai aset maupun
inventaris “VIXININE COMMUNITY “.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Pasal 16
- Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga “VIXININE COMMUNITY “, hanya dapat dilakukan pada Rapat Umum
Anggota.
- Pelaksanaan
ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 13 Anggaran Dasar
ini.
BAB XII
PEMBUBARAN
Pasal 17
- “VIXININE COMMUNITY “ hanya dapat dibubarkan melalui Rapat Umum Anggota
yang khusus diadakan untuk itu.
- Pelaksanaan
ketentuan mengenai pembubaran “VIXININE
COMMUNITY “, dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 13
Anggaran Dasar ini.
BAB XIII
P E N U T U P
Pasal 18
- Hal-hal
yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar.
- Peraturan-peraturan
lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, adalah merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 29
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di : Surabaya
Pada
tanggal : 24 April 2016
MENGETAHUI
KETUA WAKIL KETUA
SEKRETARIS BENDAHARA HUMAS TRANTIB
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
- Syarat-syarat
keanggotaan “VIXININE COMMUNITY
“ adalah :
a. Pria dan wanita yang
memiliki minat dan kepedulian yang tinggi terhadap olah raga bermotor.
b. Telah berumur 17 tahun /
Minimum SMA Sederajat
c. Bersedia menerima dan
mentaati AD/ART, program kerja maupun peraturan-peraturan lain yang berlaku.
- Jangka waktu untuk menjadi anggota adalah tidak
terbatas, selama yang bersangkutan mentaati pasal 1 ayat 1 huruf c diatas.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
Hak
anggota:
- Hak
untuk mengajukan pendapat, usul dan saran baik secara lisan maupun
tertulis.
- Hak
untuk memilih dan dipilih baik dalam hal penyusunan kepengurusan maupun
untuk kepentingan-kepentingan lainnya.
- Hak
untuk mendapatkan perlindungan dan pembelaan dari club, berdasarkan atas
nilai-nilai kebenaran.
- Hak
untuk ikut serta dalam setiap kegiatan club.
Pasal 3
Kewajiban
anggota :
- Menjaga
dan membela nama baik club.
- Mentaati
segala ketentuan dan bertindak sesuai AD/ART.
- Membantu
pengurus dalam menjalankan roda club.
- Memperjuangkan
dan mengamankan kebijakan club.
- Mencegah
setiap usaha dan tindakan yang dapat merugikan kepentingan club.
- Berpartisipasi
aktif dalam setiap kegiatan club
- Membayar
iuran dan dana-dana lain berdasarkan kepentingan club.
- Menghadiri rapat-rapat club.
BAB III
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 4
Keanggotaan
“VIXININE COMMUNITY “dapat berakhir
karena :
- Meninggal dunia.
- Atas permintaan sendiri.
- Dipecat dari keanggotaan atas keputusan Rapat Umum
Anggota.
BAB IV
TATA
CARA PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 5
Pengurus
“VIXININE COMMUNITY “ yang dipilih
dari dan oleh anggota dalam Rapat Umum Anggota adalah untuk pengurus inti.
Pasal 6
Pemilihan
dilakukan dalam Rapat Umum Anggota pada saat masa kepengurusan berakhir.
Pasal 7
- Pemilihan dilakukan dengan menggunakan sistem VOTING,
- Secara mufakat
Pasal 8
- Calon
yang mendapatkan suara terbanyak, terpilih sebagai Ketua.
- Untuk
posisi wakil ketua, sekretaris, bendahara yang merupakan pengurus inti
ditunjuk langsung oleh ketua.
- Ketua
bersama pengurus inti lainnya berwenang untuk menyusun bidang-bidang dan
sub-sub bidang dalam struktur organisasi.
Pasal 9
- Masa jabatan pengurus ditetapkan selama 1 (satu) tahun
terhitung mulai tanggal serah terima jabatan dari pengurus lama.
- Pengurus yang telah berakhir masa jabatannya, dapat
dipilih kembali untuk masa jabatan periode berikutnya.
Pasal 10
1. Serah terima atau
pelimpahan jabatan pengurus dilaksanakan pada saat
‘ANNIVERSARY VIXININE COMMUNITY”
Pasal 11
Yang
dapat dipilih sebagai pengurus inti “VIXININE
COMMUNITY“ harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut :
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berkelakuan baik.
- Dapat mambaca dan menulis.
- Memiliki integritas dan loyalitas yang tinggi serta
sanggup mengabdi kepada organisasi tanpa menuntut imbalan jasa.
BAB V
TUGAS
DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 12
Tugas
dan tanggung jawab pengurus masing-masing ditetapkan sebagai berikut ;
1. Ketua :
a.
Menetapkan
arah dan kebijaksanaan club secara umum berdasarkan AD/ART.
b.
Mengamankan
ketentuan-ketentuan yang dihasilkan dalam Rapat Umum Anggota.
c.
Memimpin
dan mengendalikan segala bentuk operasional club.
d.
Sebagai
pelaksana harian dalam menjalankan program-program club sebagaimana ditetapkan
dalam Rapat Umum Anggota.
e.
Melaksanakan
fungsi koordinasi club secara keseluruhan, baik ke dalam maupun keluar.
f.
Mengambil
keputusan-keputusan dalam rangka operasional club dengan tetap memperhatikan
ketentuan AD/ART.
2. Sekretaris :
a.
Menyelenggarakan
fungsi pengelolaan administrasi dan tata usaha club.
b.
Memberikan
bantuan administrasi bagi para pengurus, termasuk didalamnya proses surat
menyurat dengan kebijaksanaan Ketua
c.
Dalam
pelaksanaan tugas, bertanggung jawab penuh kepada Ketua.
3. Bendahara :
a.
Menjalankan
fungsi pengelolaan keuangan club sesuai dengan AD/ART.
b.
Menyusun
anggaran kebutuhan dana club melalui koordinasi dengan masing-masing bidang.
c.
Menyusun
laporan keuangan secara periodik setiap 3 bulan sekali.
d.
Menyiapkan
pertanggungjawaban keuangan, yang akan dilaporkan oleh pengurus pada Rapat Umum
4. Humas dan Trantib
a.
Dalam
pelaksanaan tugas, bertanggung jawab penuh kepada Ketua.
BAB VI
RAPAT-RAPAT
Pasal 13
Jenis-jenis
rapat :
- Rapat
Umum Anggota.
Rapat
Umum Anggota adalah merupakan pemegang kedaulatan tertinggi “VIXININE COMMUNITY “ yang diadakan
sekali dalam satu tahun yang harus dihadiri oleh semua anggota dan pengurus
dengan tidak mewakilkan. Rapat Umum Anggota dilaksanakan paling lambat 1 (satu)
minggu sebelum perayaan HUT “VIXININE
COMMUNITY “ dengan pokok pembahasan :
1. Pertanggung jawaban
pengurus.
2. Program kerja tahunan.
3. Hal-hal lain yang dianggap perlu.
Peserta Rapat Umum Anggota
adalah :
1. Pengurus
2. Anggota
- Rapat
Istimewa Anggota.
Yaitu
rapat yang dilakukan untuk membahas hal-hal yang dianggap penting dan
mendesak.Rapat Istimewa Anggota dapat dilaksanakan oleh pengurus atas
permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
- Rapat
Rutin.
Rapat
Rutin dilaksanakan sekali dalam satu bulan dan dilaksanakan pada minggu pertama
bulan bersangkutan untuk membahas program-program club selama satu bulan
kedepan.
- Rapat
Pengurus.
Diadakan
sesuai kebutuhan yang dihadiri oleh pengurus dalam rangka koordinasi.
Pasal 14
Rapat-rapat
sebagaimana yang dimaksud pasal 13, dipimpin oleh ketua dan atau wakil ketua
atau oleh salah satu pengurus yang ditunjuk untuk itu.
Pasal 15
- Rapat-rapat wajib dihadiri oleh seluruh anggota dan
pengurus dengan tidak diwakilkan.
- Bagi yang tidak hadir dianggap menerima seluruh
keputusan rapat yang ditetapkan pada saat itu.
Pasal 16
- Pengambilan keputusan dalam rapat-rapat club pada
hakekatnya mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
- Apabila tidak terjadi kesepakatan, maka dipandang perlu
untuk mengadakan pemungutan suara (voting) untuk mengambil keputusan.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 17
Untuk
keperluan operasional dalam pelaksanaan program kerja, keuangan “VIXININE COMMUNITY “ diperoleh melalui
uang pangkal, iuran anggota, sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat,
sponsor-sponsor, serta mencari terobosan-terobosan lainnya yang bersifat penggalian
dana.
Pasal 18
Hal-hal
yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk Club wajib
dipertanggungjawabkan oleh pengurus dalam Rapat Umum Anggota.
BAB VIII
KEKAYAAN
Pasal 19
- Kekayaan “VIXININE
COMMUNITY “ dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak
yang diperoleh berdasarkan mekanisme keorganisasian.
- Kekayaan harus dicatat dalam daftar inventaris Club dan
dipelihara dengan baik.
Pasal 20
- Setiap
anggota mempunyai hak yang sama atas seluruh kekayaan yang dimiliki “VIXININE COMMUNITY” Setiap
penggunaan kekayaan Club oleh anggota harus mendapat persetujuan pengurus
dalam hal ini Ketua.
BAB IX
SANKSI-SANKSI
Pasal 21
- Sanksi yang dapat dijatuhkanterhadap anggota :
a. Teguran atau
peringatan.
b. Pemberhentian sementara (schorsing).
c. Pemecatan.
- Sanksi-sanksi terhadap anggota didasarkan atas :
a. Pelanggaran terhadap
ketentuan AD/ART.
b. Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan organisasi.
c. Melanggar ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan .
Pasal 22
Terhadap
ketentuan pasal 21 ayat (1) pada huruf b dan c, prosedur dan tata cara
pemberhentian sementara (schorsing) dan pemecatan anggota adalah sebagai
berikut :
- Sebelum
diberhentikan sementara (schorsing), yang bersangkutan harus diberikan
teguran dan peringatan terlebih dahulu.
- Apabila
yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan, jawaban maupun keterangan
lainnya secara resmi dalam rapat yang diadakan khusus oleh pengurus (rapat
pengurus), maka ketua harus mengadakan Rapat Istimewa Anggota untuk
mengambil keputusan memberhentikan sementara (schorsing).
- Apabila
selama masa schorsing yang bersangkutan tetap tidak mau memberikan
tanggapan, jawaban maupun keterangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
huruf b pasal ini, maka pemecatan dapat dilakukan melalui keputusan Rapat
Umum Anggota atau Rapat Istimewa Anggota yang diadakan khusus untuk
itu.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 23
Anggaran
Rumah Tangga ini dapat ditinjau kembali melalui Rapat Istimewa Anggota atau
Rapat Umum Anggota untuk disesuaikan dengan kebutuhan.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 24
- Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah
Tangga ini akan diatur lebih lanjut dengan
peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
- Peraturan-peraturan lain sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) di atas, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 25
Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Surabaya
Pada
tanggal : 24 April 2016
MENGETAHUI
KETUA WAKIL KETUA
SEKRETARIS
BENDAHARA
HUMAS TRANTIB
STRUKTUR VIXININE COMMUNITY
KETUA UMUM
STER NS #VNC-001
WAKATUM
M.ROMADHON #VNC-007
SEKRETARIS BENDAHARA HUMAS TRANTIB
SIDIK
VNC 004 SETIAWAN VNC 009 NANANG DJ VNC 006 PUTRA VNC 011
DIVISI
TOURING
-EDDY
( PJ & SO 1)
-NANANG
( SO 2 & MS 2 )
-STER
(VO)
-SIDIK
(RC 1)
-PUTRA
(MS)
-ARIE
(ES)
PENDIRI
VIXININE COMMUNITY
FAJAR VNC-013
NANANG VNC-006
ROMADHON VNC- 007
BOY VNC-017
TIAND VNC- 008
RAGIL VNC-016
RIZKY VNC-012
JUDIE 000
STER VNC-001